TALANG JAMBE - Polemik perbatasan wilayah antara Talang Jambe Kecamatan Sukarame Kota Palembang dengan DEsa gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, sepertinya kian meruncing. Kedua wilayah bersikeras mempertahankan argumen masing-masing tentang batas wilayah.
Lurah Talang Jambe Kecamatan Sukarame, Zulkarnaen mengatakan, batas wilayah kelurahan yang dipimpinnya tak berubah sejak pemekaran dari kelurahan Talang Betutu. Luasnya wilayahnya sekitar 1.163 hektare semua batas wilayah tak mengalami perubahan sejak pemekaran dari Kelurahan Talang Betutu.
‘’Nah sekarang ada klaim dari warga dan juga pihak Desa Gasing Banyuasin hanya dilakukan secara sepihak saja,’’ ujar Zulkarnaen.
Dikatakannya, perubahan batas wilayah tak semudah itu melainkan butuh pembahasan panjang antar Pemkot Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Masing-masing pihak harus mengajukan alas hak dan batas wilayah sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
‘’Pemkot Palembang sudah mempunyai batas patok 42 yang disahkan oleh propinsi sejak 2009 lalu. Masih banyak saksi dan bukti yang kami miliki bahwa memang batas wilayah sesuai patok 42 tersebut. Dan kini ada pihak yang mengklaim lahan tersebut masuk Banyuasin, perlu ada koordinasi lebih lanjut dari kedua belah pihak,’’ujar Zulkarnaen lagi.
Sesuai keterangan warga, lokasi lahan di Talang Jambe secara diam-diam telah bergeser beberapa kilometer. Tadinya, patok asli batas wilayah nomor 42 berlokasi di Sungai Kerawo dan diketahui telah berpindah ke lokasi Mataram sehingga bergeser sekitar 2 Km.
Terpisah, Kepala Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa, Ardiansyah mengatakan, pihak tidak mengklaim lahan batas Kota Palembang namun memang sesuai ukuran BPN Banyuasin wilayah tersebut memang masuk Banyuasin. ‘’Jadi kalau ada klaim warga itu biasa yang jelas ini masih wilayah Banyuasin,’’ klaimnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya klaim warga bernama H Jemain yang mengaduk ke Polda Sumsel atas lahannya yang disebutkan telah diserobot warga setempat seluas 7 hektare. Sebelumnya, Kanit Dirreskrimum Polda Sumsel, Kompol Junaidi bersama anggota melakukan rekontruksi atas pengaduan yang dilakukan oleh warga bernama H Jemain ke Polda yang mengadukan lahannya seluas 7 hektare diserobot warga. (dan)
No Responses