PALEMBANG – Ditres Narkoba Polda Sumsel, kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu kilogram di Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hanya saja, dalam pengungkapan kasus ini, Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel, sempat dihalangi kelompok atau jaringan Bandar narkoba tersebut.
Tersangkanya Erfan alias King (41), warga Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, yang diamankan Sabtu (25/6). Darinya disita barang bukti sabu seberat satu kilogram ditaksir seharga Rp 1 miliar lebih. Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Informasinya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat menyatakan peredaran narkoba jenis sabu d wilayah OKI, terutama di SP Padang, sangat marak. Sehingga, Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Andri, atas petunjuk Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah, menurunkan tim untuk melakukan pendalaman.
Hasil pendalaman selama beberapa minggu di wilayah tersebut, ternyata membuahkan hasil. Dimana, tim mendapat informasi yang akurat tentang baru masuknya narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, ke daerah Kabupaten OKI.
Selanjutnya, tim menyusun rencana dan langkah operasi. Dan pada hari Sabtu (25/6), giat operasi penangkapan dilaksanakan. Selain itu, tim juga sudah melakukan transaksi dengan tersangka, dengan cara undercover buy.
Lokasi transaksi sempat berpindah-pindah tempat sebanyak tiga kali. Namun, terakhir diputuskan di depan kuburan pinggir Jalan seberang Polsek SP Padang, Sabtu (25/6), sekitar pukul 17.00 WIB. Dari transaksi tersebut, berhasil diamankan tersangka Erfan alias King dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Namun, operasi penangkapan yang berlangsung kurang dari 10 menit ini, sempat mendapat perlawanan dari kelompok atau jaringan narkoba yang jumlahnya cukup banyak, yang berbaur dengan masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Para jaringan ini berupaya memprovokasi warga sekitar, untuk menghalangi penangkapan.
Bahkan, salah satu tersangka berhasil meloloskan diri. Selain itu, provokasi para jaringan narkoba, nyaris melukai salah satu petugas. Beruntung sabetan senjata tajam jenis parang tidak mengenai petugas. Selanjutnya, tersangka King berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah, didampingi Kasubdit 1 AKBP Andri menjelaskan, tersangka Erfan alias King merupakan target operasi (TO) utama Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.
“Penangkapan tersangka (Erfan alias King) menggunakan undercover buy. Selain itu memang peredaran narkoba di wilayah tersebut (SP Padang) cukup marak. Dan daerah tersebut menjadi konsentrasi kita (Ditres Narkoba Polda Sumsel),” ungkap Irawan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (29/6).
Diduga, sambung Irawan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut masuk ke SP Padang, lewat jalur darat. “Untuk salah satu tersangka yang berhasil lolos saat transaksi tersebut, akan kita lakukan pengejaran,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Erfan alias King mengaku sudah tiga kali menjual sabu-sabu. Sabu itu sendiri, kata tersangka, didapat dari bandar bernama Kowi (DPO). “Saya hanya disuruh oleh Kowi, untuk menjual barang tersebut Pak,” kata dia.
#Lebaran Dalam Penjara, Tinggalkan Istri Hamil Tua
Sementara itu, lebaran Idul Fitri 1437 H kali ini, dipastikan Holan (28), tidak dapat merayakan dengan keluarga besarnya. Bahkan, dirinya juga terancam tidak dapat melihat proses kelahiran istrinya yang tengah hamil tua dengan usia kehamilan 8 bulan. Warga Jalan Kamboja, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat ini dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Lahat, sekitar pukul 19.45 WIB, Selasa (28/6), di dalam kamar rumahnya.
Polisi berpakaian preman pun menggeledah isi kamar Holan, dan berhasil menemukan kotak kaleng dalam toples plastik berisi sepaket sedang serbuk kristal terbungkus plastik klip transfaran diduga sabu-sabu seberat 4,62 gram, 9 paket kecil sabu-sabu seberat 2,46 gram, dan sepaket sedang ganja seberat 12,52 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam lemari pakaian dalam kamar yang dihuni Holan.
Penangkapan terhadap Holan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat, lelaki bertubuh kurus itu masih kerap melakukan transaksi narkoba. Padahal Holan pernah dihukum penjara dalam kasus yang sama. Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti, saat umat muslim lagi melaksanakan salat tarawih, polisi menerobos masuk kediaman Holan.
Saat digerebek polisi, Holan dalam posisi tidur dalam kamar, hingga sempat terkejut saat polisi datang. Namun, lelaki yang sempat kabur dari penjara dan berhasil diringkus kembali ini hanya tertunduk saat polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu dan ganja disimpan dalam lemari pakaiannya. Tidak berpikir panjang, Holan langsung digiring ke Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIk, melalui Ipda Sabar T mengatakan, tersangka yang dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka merupakan pemain lama. Beberapa tahun lalu, sudah divonis bersalah oleh PN Lahat atas perkara yang sama. “Kami masih kembangkan, tersangka ini bukan pemain baru,” katanya singkat.
#Tersangka Entong Cs Segera Jalani Sidang
Terpisah, setelah intensif melakukan penyidikan kasus Entong Cs, kemarin (28/6), akhirnya timsus Polres Pagaralam melimpahkan berkas perkara gembong narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, dan secepatnya akan masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam.
Pantauan di lapangan, pelimpahan berkas perkara Entong bersama dua tersangka lainnya, yakni Citra dan Sumarto, yang juga berperan dalam peredaran narkoba dalam kasus pencucian uang tersebut. Pemeriksaan barang bukti lainnya telah dilakukan satu persatu yang berlangsung cukup lama. Barang buktinya diantaranya uang tunai Rp 200 juta lebih dengan berbagai macam pecahan, 22 perhiasan emas seperti kalung, gelang, dan cincin yang sudah dicek keasliannya.
Kemudian, belasan handphone, 8 unit motor, satu unit mobil Toyota Kijang, termasuk belasan buku tabungan, BPKB kendaraan bermotor serta dokumen berharga lainnya seperti sertifikat tanah dan bangunan juga dilimpahkan.
Sementara ketiga tersangka yang didampingi kuasa hukumnya terlihat persuasif saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan barang bukti dihadapan jaksa dan para penyidik Polres Pagaralam, ketika gelar perkara bertempat di aula pertemuan Kantor Kejari Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Pambudi SIk, melalui Kasatres Narkoba AKP Dedi, didampingi KBO Narkoba Ipda Morris mengatakan, adapun pelimpahan berkas perkara Entong Cs ini setelah berkas penyidikannya telah lengkap (P.21). “Pelimpahan ini tahap 2, hari ini (kemarin) berkas perkaranya sudah kita serahkan ke jaksa. Ketiga tersangka, Entong, Citra dan Sumarto beserta barang bukti hasil kejahatannya juga diserahkan,” ungkap dia.
Lanjutnya, adapun pengungkapan kasus ini, Polres Pagaralam membentuk tim khusus gabungan Satres Narkoba, Unit Pidsus, dan Tipikor Satreskrim Polres Pagaralam. Sebab, kasus ini dinilai cukup menonjol. Dimana pokok perkara narkobanya melebar terhadap pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Barang bukti dan berkas lengkap kita serahkan ke jaksa. Selanjutnya kita menunggu proses tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Ditambahkannya ketiga tersangka tersebut dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dijerat juga tindak pidana money loundry atau UU No.8 tahun 2010. “Tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Sementara Kajari Kota Pagaralam Ranu Indra SH, didampingi Kasi Intel Lier Budhi Trapsilo SH, melalui Kasi Pidum Gusti Sumardika SH mengatakan, berkas perkara sabu dengan tiga orang tersangkanya lengkap (P.21), berikut barang buktinya sudah dilakukan pemeriksaan. “Selanjutnya, jaksa akan secepatnya memproses untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri,” ujar Gusti. (gus/rif/cw03)
No Responses