Palembang-Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan warga yang belum rekap E-KTP, akan kesulitan mengurus berkas menikah dan BPJS Kesehatan, ternyata cukup efektif. Terbukti, di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, kini hanya tersisa sekitar 2.000 warga yang belum rekam E-KTP.
Dalam suratnya, Mendagri mencanangkan batas akhir rekam E-KTP pada 30 September. Dalam tempo satu bulan, yaitu awal September, sudah sekitar 5.000 lebih warga SU I yang rekam E-KTP. “Mungkin sekarang tersisa sekitar 2.000 warga lagi yang belum rekam E-KTP. Untungnya waktu perekaman E-KTP diperpanjang lagi, jadi masih bisa melayani. Tugas kita merekam, untuk penyelesaiannya di Catatan Sipil,” kata Sekretaris Camat (sekcam) SU I Naro Aswari, Rabu (05/10).
Kecamatan SU I, dikatakan Naro, sempat kewalahan akibat membludaknya warga untuk rekam E-KTP. Pihaknya bahkan tetap memberikan layanan pada hari Sabtu. “Sekarang sudah mulai sepi, tetapi masih ada warga yang datang untuk rekam E-KTP,” lanjutnya.
Naro menyebutkan, total di kota Palembang ada sekitar 38.000 warga yang belum rekam E-KTP. Khusus kecamatan SU I memang memiliki warga yang cukup banyak, mencapai 120 ribu jiwa.
“Warga antusias karena takut tidak bisa mengurus administrasi menikah, tidak bisa buat BPJS, dan sebagainya,” tukasnya. (kie)
No Responses