RIVAI - Dua dari 13 nahkoda kapal KM Sri Sukma Jati Mekar kendati tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diperairan Tanjung Manjangan Kabupaten OKI, guna melakukan aktivitasnya berujung vdi pesakitan.
Terdakwa Rasmadi dan Karsat divonis hakim selama satu tahun dan delapan bulan (1.8 tahun) penjara pada sidang lanjutan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (13/4).
Di persidangan Majelis Hakim, Firman Pangabean SH didampingi hakim anggota Kamaludin SH dan Eliwarti SH, menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, menyatakan, terdakwa Rasmadi dan Karsat, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, menggunakan alat penangkap ikan di wilayah pengelolahan perikanan NKRI.
Perbuatan kedua terdakwa melangar pasal 85 undang-undang nomor 45/2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31/2004 tentang perikanan.“Menghukum terdakwa Rasmadi dan Karsat, masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa mejalani masa penahanan sementara serta dipidana denda 2 miliar subsider dua bulan penjara,” ujarnya.
Untuk barang bukti lanjut Firman, satu unit Kapal KM Sri Sukma Jati Mekar GT 30 berikut dokumen serta satu set alat penangkapan ikan dirampas untuk dimusnahkan. Usai amar putusan dibacakan, kedua terdakwa (Rasmadi dan Karsat) serta JPU Rini Purnamawati SH, langsung menyatakan menerima putusan. (vot)
Rasmadi dan Karsat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (13/4).Foto:Poetra/Palembang Pos
No Responses