RIVAI - Sidang lanjutan dugaan korupsi fiktif pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kepada 22 kelompok tani dari Bank BRI dengan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar kembali digelar.
Dalam kasus ini terdakwa atas nama Bambang Mulyono (48) dan M Nuh (52) yang menjabat sebagai Accoun Officer di bank BRI Cabang Kayuagung. Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA khusus Tipikor Palembang, Rabu (24/8).
Sidang Kali ini menghadirkan saksi Mulyanto Nugroho dari PTJamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) dan saksi Mulyono dari PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia). Kedua saksi guna memberikan keterangan terhadap para terdakwa yang tersandung kasus kredit fiktif.
Saksi Mulyanto Nugroho menjelaskan secara rinci dimana pengajuan klaim asuransi untuk kerugaian negara dari Bank BRI, pengajuan tersebut tidak dapat diterima karena sudah kadaluarsa atau lewat waktu.
Tak hanya itu Mulyanto juga menerangkan jika syarat administrasinyapun tidak lengkap dan tentunya tak dapat diproses lagi. “Klaim Asuransi yang diajukan pihak Bank BRI sudah kadaluarsa bahkan administrasinya tidak lengkap,” katanya seraya mengaku, bekerja di PT Jamkrindo.
Sedangkan saksi Mulyono juga mengatakan hal yang sama dengan saksi sebelumnya. “Sama dengan keterangan saksi pertama, memang kalau sudah kadaluarsa dan tidak lengkap tidak bisa di proses, bagaimana pun bentuknya,” terangnya.
Sebelumnya JPU Deny Agustian SH dan Agustono A Harun SH mendakwa perbuatan para terdakwa dengan dakwaan primer dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 diubah dengan undang- undang No 20/2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan atau dakwaan kedua pasal 3 ayat(1) jo pasal 18 UU No 31/1999 diubah dengan undang- undang No 20/2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31/ 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Majelis Hakim Paluko SH didampingi dua hakim anggota Junaida SH, dan Arizona Megajaya SH, mengatakan, apakah saksi masih ada yang akan diperiksa, JPU langsung menjawab pertanyaan dari hakim bahwa saksi sudah diperiksa semua.“Untuk saksi sudah dipanggil semua pak hakim,” kata JPU. Akhirnya majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.(vot)
No Responses