PALEMBANG - Doris (30), warga Jalan Rawasari Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang harus berurusan dengan pihak Polresta Palembang. Penyebabnya, lantaran dia kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis sangkur.
Tak hanya itu, saat dilakukan pengeledehan polisi menemukan dua paket sabu yang ditemukan di dekat badannya. Doris ditangkap oleh anggota Satuan Sabhara saat petugas sedang melakukan patroli di Jalan RE Martadinata Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (15/07), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan diamankannya tersangka. Menurut Yon, tersangka diamankan setelah polisi melihat gerak-geriknya yang mencurigakan. Ketika didekati, tersangka berusaha kabur sambil membuang bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Palembang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.Sementara, Doris saat ditemui di ruang piket Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengaku sajam yang ia bawa hanya untuk berjaga-jaga. “Saya kerja jaga malam, Pak. Sajam yang saya bawa ini untuk berjaga-jaga saat bekerja,” ujarnya.Ditanya sabu yang ditemukan di sekitarnya, ia mengatakan sabu itu bukan miliknya. “ Sumpah Pak, saya tidak tahu. Itu bukan punya saya melainkan punya teman saya,” singkatnya. (cw06)
No Responses