Palembang.-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan kalau semua alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel yang saat ini masih banyak terpajang, adalah ilegal. Karena tidak memenuhi aturan PKPU maupun Perbawaslu.
Sikap tegas ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumsel Divisi SDM dan Organisasi Iin Irwanto, disela-sela acara focus group discussion (FGD) pengawasan kampanye dengan tema ”Strategi pengawasan kampanye yang efektif dan efisien menuju pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang berkeadilan” di di Hotel Ultima Horison, Selasa (6/3/18). ”Semua APK yang terpasang ilegal. Karena, tidak ada yang memenuhi aturan PKPU dan PerBawaslu,” kata Iin sembari mengatakan kalau sebetulnya, paslon bisa memasang APK yang benar, asal mereka mau.
Kalau tim ses maupun paslon mau, mereka bisa memasang APK secara benar dan tidak menggar aturan. Caranya dengan meminta persetujuan pihak KPU. Karena semua atribut yang ada ilegal, maka Iin meminta paslon maupun tim pemenangan, untuk segera menurunkan APK yang masih terpasang hingga saat ini. “Jika tidak diturunkan akan segera diturunkan PPL dan Panwascam,” katanya.
Iin melanjutkan, pihaknya secara bertahap terus melakukan pembersihan APK. Bahkan kata Iin ada ribuan APK yang telah dibersihkan pihaknya. Dari sejumlah APK yang ditertibkan pihaknya, kata Iin mayoritas APK berupa banner dan baliho yang paling banyak ditertibkan pihaknya. “Yang paling banyak itu yang dipasang di batang-batang. Banner dan baliho,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumsel, Iwan Ardiansyah mengatakan FGD digelar untuk menyamakan persepsi mengenai pelanggaran kampanye. Karena diakuinya banyak perbedaan persepsi terkait pelanggaran kampanye. Sementara itu, Iwan di Kota Pagaralam mempertanyakan bagaimana kalau kampanye dilakukan pada malam hari. Karena di Pagaralam masyarakatnya pada siang hari berkebun. Sedang pada malam hari dinilai lebih efektif.
“Selain itu disini juga akan dibahas bagaimana di era digital ini kampanye melalui medsos (media sosial) seperti apa yang bisa ditindak? Atau bagaimana jika paslon beriklan di media cetak,” katanya.(del)
No Responses