PALEMBANG - Usai menggeledah kantor Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang, Selasa (20/9) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, belum memberikan pernyataan tambahan terkait aktifitas tersebut.
Alhasil, tujuan dari dilakukannya penggeledahan belum diketahui, termasuk simpang siur dan terbilang misterius. Bahkan, Rustam Gaus selaku Kajari Palembang, juga tidak memberikan pernyataan apa-apa ketika dijumpai awak media secara door-stop, di Kantor Kejari Palembang, Jumat lalu (23/9).
Usai salat Jumat, Rustam yang sudah ditunggu awak media hanya berlalu tanpa banyak komentar. Dirinya yang semula ramah menyapa, langsung bungkam ketika disodori pertanyaan perihal penggeledahan.
“Nanti saja ya, pasti akan diberi tahu,” kata Rustam sembari naik ke lantai dua kantor Kejari Palembang. Ketika melakukan penggeledahan, petugas Kejari Palembang terlihat membawa beberapa berkas dari dalam kantor DKK Palembang. Berkas yang dibawa saat itu cukup banyak, karena hampir seluruh petugas yang menggeledah, keluar dengan membawa berkas.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Erni Yusnita, yang saat itu memimpin penggeledahan, juga tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kelanjutan proses hukum untuk kasus pengadaan daur ulang plastik.
Begitu disodori pertanyaan lanjutan, Erni memutuskan langsung ke dalam mobilnya. “Anggarannya tidak sampai miliaran rupiah, hanya ratusan juta saja. Nanti saja ya untuk jelasnya, karena sekarang masih penyidikan,” kata Erni.
Dari informasi yang berhasil didapat, DKK Palembang memiliki proyek pengadaan daur ulang kantong plastic, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD P) tahun 2015.
Kasus ini sudah ditetapkan seorang tersangka, yang kabarnya pejabat DKK Palembang yang ditunjuk menjadi PPATK dalam proyek tersebut. Kerugian negara sendiri ditaksir hampir mencapai angka Rp 300 juta. (vot)
No Responses