Ijazah Palsu, Anggota DPRD OKI Terancam Dipenjara

KAYUAGUNG - Anggota DPRD OKI dari partai Gerindra berinisial AH terancam dibui, lantaran diduga menggunakan ijazah palsu. Kasus ini sendiri sudah cukup lama bergulir di Polda Sumsel hingga akhirnya kembali menyeruak. Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami mengakui sudah dua kali menerima surat pemanggilan terhadap anggota DPRD OKI berinidial AH dari Polda Sumsel. Pemanggilan itu menyusul atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD OKI.

“Maaf ibu lagi ditempat keluarga hajatan. Ya, sudah dua kali ada surat pemanggilan terhadap anggota DPRD OKI yang masuk ke sini (Sekretariat Dewan,red). Kalau tidak salah, tanggal 27 Maret lalu, bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan Polda Sumsel,” kata Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami, kemarin.Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak polda.

Sementara itu, Ketua KPU OKI Dedi Irawan menegaskan terkait pergantian antar waktu, tahun ini pihaknya belum dapat melakukannya. Sebab belum dimasukkan ke dalam anggaran KPU tahun 2017.
“Mekanismenya, tentu partai yang akan menyurati pimpinan dewan untuk diteruskan ke KPU. Ya, partai menyampaikan surat pemberhentian dan meminta nama calon PAW ke KPU melalui Ketua DPRD. Penentuan siapa yang akan mengganti tidak serta merta kebijakan partai. Tapi harus sesuai dengan peringkat perolehan suara hasil pemilu yang lalu,” jelasnya.

Dedi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki data peringkat perolehan suara hasil pemilu. Kalaupun ada PAW, maka penggantinya adalah peringkat berikutnya. Diketahui, terungkapnya pengunaan dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum anggota DPRD OKI AH berawal dari laporan LSM yang kemudian ditindak lanjuti oleh DPC Gerindra OKI. Saat registrasi pencalonan oknum anggota DPRD atas nama AH diduga menggunakan ijazah palsu. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli.

DPC Gerindra OKI juga telah membentuk Tim Penyelidikan Kebenaran atas laporan LSM KIPAS terhadap keaslian ijazah kader Partai Gerindra OKI. Hal ini dikuatkan dengan Lampiran Keputusan Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nomor : 49/DPC/TIM/V/2015 tangal 18 Mei 2015.(jem)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id