MUARA ENIM - Dewan kecewa terhadap sikap Kepala Desa Tanjung Agung, yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelesain tuntutan tanah ulayat masyarakat Desa Tanjung Agung kepada manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) seluas 600 hektar lebih yang telah dijadikan perkebunan kelapa sawit. Soalnya dalam rapat penting tersebut sang Kades justru tidak hadir.
Meski sang Kades tidak datang, namun rapat pertemuan membahas tuntutan tanah ulayat masyarakat Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar lebih itu, tetap dilanjutkan. Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar SE dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Dwi Windarti SH Mhum serta anggota dewan dari komisi satu.
Rapat itu dihadiri juga perwakilan masyarakat Desa Tanjung Agung tergabung Tim Penyelamat Tanah Ulayat yang sebelumnya tergabung dalam tim 9 diantaranya M Darul dan Syamsul. Kemudian pimpinan PT BSP, Ibnu dan Camat Tanjung Agung, Safrioma serta mantan Camat Tanjung Agung, Rachmat Noviar.
“Kami sangat menyesalkan kenapa Kades tidak menghadiri pertemuan ini. Karena kami sangat membutuhkan penjelasan Kades soal permasalahan ini,” jelas Faizal dan Dwi Windarti.
Jika melihat dari penjelasan perwakilan masyarakat, lanjut Faizal, sebenarnya masalah tuntutan tanah ulayat yang diajukan masyarakat sudah klir. Karena ada 8 poin kesepakatan yang telah dibuat perwakilan masyarakat dengan manejemen PT BSP. Namun pihak PT BSP belum bisa merealisasikan isi kesepakatan itu, karena Kades tidak bersedia mengesahkannya.
“Inilah yang menjadi pertanyaan kita, kenapa Kades tidak mau mengesahkan isi 8 kesepatan ini. Jika kami lihat isi kesepakatan ini, semuanya untuk kepentingan masyarakat Tanjung Agung. Maka timbul pertanyaan dari kami, ada apa dengan Kades tidak mau mengesahkan kesepakatan tersebut,” jelas Faizal.
Menurut Faizal, karena kedua belah pihak telah bersepakat, dewan merekomendasikan penyelesaiannya permasalahan tersebut dikembalikan kepada Camat Tanjung Agung.
“Kami minta kepada pak Camat agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan memusyawarahkannya kembali dengan Kepala Desa dan perangkat Desa. Karena jika Kades mengesahkannya, maka kesepakatan ini bisa direalisasikan perusahaan. Tetapi karena Kades belum bersedia mengesahkannya, makanya perusahaan belum berani merealisasikannya,” jelas Faizal.
Camat Tanjung Agung, Safrioma, dalam rapat tersebut bersedia untuk menyelesaikan permasalahan itu. “Saya masih baru menjadi Camat Tanjung Agung, tetapi masalah ini telah saya pelajari. Dengan adanya rekomendasi dewan ini, maka saya akan memimpin langsung penyelesaian antara perwakilan masyarakat Tanjung Agung dengan Kepala Desa untuk merealisasikan isi kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Syamsul, salah seorang perwakilan warga yang tergabung dalam tim penyelamat tanah ulayat, juga sangat menyesalkan sikap Kades dan perangkat Desa Tanjung Agung yang tidak menghadiri rapat tersebut. “Kami sangat menyesalkan sikap Kades yang tidak mau menghadiri pertemuan ini. Kami melihat apa yang dilakukan Kades seperti ke kanak kanakan,” tegasnya. (luk)
No Responses