PALEMBANG - Rekonstruksi kasus terbunuhnya Indra Jaya (32) yang digelar penyidik Direskrimum Polda Sumsel berakhir ricuh, kemarin. Reka ulang sendiri digelar di lokasi kejadian, depan kolam renang Lumbang Tirta, Jalan POM IX, Palembang, dengan menghadirkan tersangka Arsa (43), mantan PNS Dinas Kesehatan Kota Palembang. Kericuhan ‘’pecah’’ setelah Armadi, kakak tertua korban, emosi ketika menyaksikan adegan terakhir atau ke-11. Armadi menyerang dengan memukul wajah tersangka, ketika tersangka memeragakan adegan membuang sajam. Namun anggota Subdit III Jatanras sudah siaga, dengan segera bisa mengantisipasi hal tersebut.
“Tidak kuasa lagi saya, lihat tampang pelaku itu. Jadi saya langsung serang dia, Pak,” ujar Armadi. Untuk adegan reka ulang sendiri dibuka dengan tersangka Arsa menghubungi saksi menggunakan ponselnya. Keduanya berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian, untuk membicarakan motor gadaian korban belum dikembalikan Teguh. Namun sebelum ke lokasi, tersangka sempat mampir ke warung kaki lima di kawasan TVRI Palembang untuk minum miras.
Lalu adengan keempat, tersangka menggung kedatangan saksi di pos satpam atau lokasi kejadian. Kemudian datanglah saksi Teguh ditemani korban Indra Jaya. Setelah sempat berbincang, Teguh bilang meminta uang lebih dulu, baru 15 hari kemudian motor milik tersangka akan dikembalikan.Adengan selanjutnya, tersangka yang dalam pengaruh miras menjadi kesal. Seketika itu langsung mencabut pisau yang berada di balik jaketnya, langsung dihujamkan ke arah saksi Teguh. Adengan ke-9, dasar apes pisau itu malah menancap di perut korban. Seketika itu Indra roboh berlumurah darah.
Adegan penutup, melihat rekannya terkapar saksi Teguh langsung menyelamatkan dengan membawanya ke RS Siti Khadijah Palembang. Namum nyawanya tidak tertolong lagi. Sementara tersangka langsung kabur.Kanit IV Subdit III Jatanras Dires Krimum Polda Sumsel Kompol Zainuri usai reka ulang mengatakan, reka ulang sebagai langkah untuk melengkapi berkas tahap pertama menuju persidangan. “Ya, tersangka tinggal menjalani persidangan, untuk pasal yang dikenakan 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman pidana seumur hidup,” tegasnya.
Tersangka pembunuhan Arsa, diringkus setelah 7 tahun lamanya jadi buronan polisi. Di mana tersangka membunuh Indra pada 26 Oktober 2010. Mantan PNS Dinas Kesehatan ini kabur ke kampung halaman di Musirawas sambil bertani.Barulah dibekuk di rumahnya di Jalan Mayor Zen, Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang, Senin (12/06) dini hari. Pembunuhan itu dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap saksi Teguh, enggan mengembalikan motor korban yang digadaikan Rp 2 juta untuk membeli narkoba jenis sabu, namun justru menyasar korban Indra Jaya. (adi)
No Responses