PALEMBANG - Salah satu kawanan pencuri gudang minuman keras (miras) dibekuk jajaran Polsek Sukarami. Tersangka adalah Ari Dwi Putra (25), sopir angkot Km 5-Ampera nopol BG 1264 IM. Warga Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Mufakat, RT 28/07, Kelurahan Demang Lebar Daun (DLD), Kecamatan Ilir Barat I, Palembang ini dijebloskan ke bui, Jumat (16/07), sekitar pukul 00.40 WIB, setelah ditangkap di Jalan Kolonel H Barlian, Km 9 Palembang.
Minggi (16/7).
Dia diduga melakukan pencurian dengan menguras gudang minuman keras dan minuman ringan milik Abu Naim (62), di kawan Talang Buruk, Jalan Kolonel Sulaiman Amin, RT 29/08, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil 15 dus minuman keras merek Mansion House (MH), 4 dus minuman beralkohol merek Bir Hitam, 7 dus minuman bir putih, 5 dus minuman berakohol merek Bir Putih. Lalu 5 dus minuman ringan merek Ale-ale, ditambah minuman ringan merek Panther. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian mencapai Rp 30 juta.
Peristiwa terjadi, Minggu (09/07), sekitar pukul 06.50 WIB. Salah satu pelaku Beto (DPO) masuk terlebih dahulu ke dalam gudang. Sedangkan Ari Dwi Putra menunggu di angkot yang diparkiran di gudang minuman. Satu tersangka lagi Deni alias Kuyung (DPO) datang dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna putih. Pencurian telah direncanakan sebelumnya melibatkan pelaku orang dalam Beto dengan mengunci rolling door gudang dari dalam. Alhasil, pemilik yang lengah tidak mengetahui hal tersebut.
Setelah di dalam, Beto dibantu kedua pelaku lainnya menguras semua minuman dari dalam gudang dan dimasukan ke angkot. Selanjutnya barang curian itu dijual tersangka dan hasilnya dibagi-bagi. Berkat penyelidikan petugas dengan mengantongi identitas pelaku, salah satu tersangka Ari Dwi yang duluan ditangkap. ‘’Aku diajak Beto, belum ketangkap, Pak. Aku memang yang bawa angkot untuk mengunjal minuman dari dalam gudang,’’ ungkap Ari.
Kapolsek Sukarame Kompol Khalid didampingi Kanit Reskrim Ipda Marwan menegaskan, pihaknya telah mengamankan salah satu kawanan pencuri di sebuag gudang miniman di wilayah hukumnya. “Jadi pelaku masuk setelah mengunci dari dalam. Ada indikasi salah satu pelaku masih buron mengenal koban. Untuk tindakannya bisa dijerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ayat 1 pencurian dengan pemberatan ganjarannya 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (adi)
No Responses