BATURAJA - Bertahun-tahun malang melintang hidup di ibukota Jakarta, tak membuat Joni Iskandar betah dan memilih pulang kampung. Apalagi kehidupan di kota metropolitan dirasanya sangat sulit bersaing mengais reseki.Sayangnya, baru tiga bulan menginjakkan kakinya di tanah kelahiran, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Senin (29/05), kakinya tak bisa berdiri gagah lagi. Boro-boro bisa tegak mau bernyanyi sendiri atau melayani pengunjung karaoke seperti dulu pekerjaan yang pernah dilakoninya, duduk pun Joni terus meringis kesakitan akibat luka tembak di kaki kanannya.
Dia baru saja ditembak jajaran Unit Resmob Polres OKU pimpinan Aiptu Omi dalam penangkapan siang bolong, di tempat Karaoke Flamboyan, di hari ketiga puasa Ramadan 1438 H.Mantan karyawan tempat hiburan yang sempat berjaya di era 1990 – 2000-an di Baturaja ini, terpaksa dilumpuhkan Aiptu Omi Cs dengan timah panas karena berupaya kabur ketika disergap dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Terlebih tersangka membekali diri dengan sebilah pisau cap garpu.
Penangkapan bujangan asal Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidangg Aji ini memang sudah lama ditargetkan oleh polisi. Lebih kurang sejak lima tahun lalu dia dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU karena terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.Dalam pelariannya, pria yang biasa dipanggil Jon Bugis atau Togar ini rupanya mengadu nasib di Jakarta. Tersangka yang waktu kejadian adalah karyawan tempat karaoke sering membantu pengunjung atau tamu yang akan menikmati hiburan malam di tempatnya bekerja.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Harmianto SH MSi mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi jika tersangka sudah tiga bulan terakhir berada di Baturaja.“Tersangka sudah lima tahun kabur dan tiga bulan terakhir ini kembali ke Baturaja. Mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan persembunyian tersangka,” ujar AKP Harmianto.
Hasil pemeriksaan awal, jelas mantan Kasatreskrim Polres Banyuasin ini, tersangka mengakui telah menusuk korban yang merupakan temannya bekerja di karaoke yang sama. Penusukan tersebut dilakukan lantaran dirinya sakit hati diejek banci oleh korban.
“Sebelum peristiwa tersebut memang tersangka dan korban sempat ribut lantaran korban tak terima diancam tersangka akan dilaporkan jika tetap berani menjual narkoba di tempat hiburan mereka bekerja,” imbuhnya.“Saat ditangkkap tersangka baru keluar dari tempat karaoke dimana dulu dia bekerja dan terjadi percekcokan dengan korbannya hingga tewas. Dia membawa pisau saat ditangkap anggota Resmob,” pungkas Harmianto.Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidum Satreskrim Polres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam pasal 351 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (len)
No Responses