LUBUKLINGGAU – Jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau kembali meringkus komplotan pencuri sapi bersenpi. Kali ini yang diringkus dalang di balik pencurian hewan ternak tersebut. Tersangka yakni, Diki Candra (35), warga Gang Muhammadiyah, RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau.Tersangka diringkus tanpa perlawanan di kediamnya, Rabu (31/05), sekitar pukul 14.00 WIB. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sepucuk senjata api (senpi) berisi tiga butir amunisi di dalamnya.
Selain itu, polisi berhasil meringkus salah satu tersangka komplotan pencuri sapi yang menjadi DPO Polres Mura. Terangka dimaksud, Darwinsyah (33), warga Jalan Batu Nisan, Kelurahan Taba Jemekeh, Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mambrur Bujangga, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, menjelaskan kedua tersangka merupakan komplotan pencuri hewan ternak yang berbahaya. Karena dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan senpi rakitan dan tak segan-segan melukai korbannya.
Tersangka Diki merupakan orang yang telah memberikan sarana berupa dua unit mobil Xenia dan Carry pick up, kepada komplotannya. Mereka Sulaiman, Dedi Supriyadi, Dedi Iskandar, Ansyori alias Aan (sedang menjalani hukuman), Pen dan Mail (DPO). Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dengan senpira tersebut terjadi pada Minggu (3/7) 2016 yang lalu. Di mana komplotan tersangka mencuri dua ekor sapi milik korban Sarno, di Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau.
“Saat kejadian, aksi mereka sempat kepergok saksi (warga), namun saksi tidak dapat bertindak untuk menghentikan pencurian itu karena diancam dengan senpi,” jelas Ali.Tersangka Diki sendiri, selalu lolos dari penyergapan. Namun kali ini, Diki, berhasil di bekuk tanpa perlawanan saat dilakukan penyergapan di rumahnya. “Saat penyergapan kebetulan tersangka Darwinsyah, sedang ada di rumah Diki,” ujar Ali.
Ketika dilakukan penggeledahan, tambah Ali, pihaknya berhasil menemukan BB senpi yang berisi amunisi di dalam lemari. Selanjutnya kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka Darwinsyah merupakan DPO Polsek Muara Kelingi. “Kita langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Mura, dan tersangka sudah diserahka ke Polres Mura,” kata Ali.
Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Pambudi, melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syarifuddin, membenarkan tersangka Darwinsyah merupakan DPO kasus pencurian sapi di Muara Kelingi, Selasa (7/2), dengan korban Suparman (45), warga Dusun Pecah Kuali, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelinggi, Mura. Korban yang saat itu sempat mencoba melawan untuk mempertahankan sapinya. Namun perlawanan korban terhenti karena diancam dengan senpi oleh Man (DPO). Korban kemudian di ikat dan dua sapi korbab dipotong oleh komplotan tersangka. “Komplotan pelaku ada lima orang, selain Darwinsyah, Nurkholis (tertangkap sidik), Is (meninggal dunia), kemudian Man dan Jon (DPO),” pungkas Syarifuddin. (yat)
No Responses