PALEMBANG - Perilaku pasangan suami istri (pasutri) Leny (35) dan Agung Setiawan (32) tidak patut ditiru. Warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Kedipan, RT 02/04, Kelurahan 13 Ilir, Palembang ini menjadi ‘’pemuja’’ sabu-sabu.
Buah dari hobi buruknya harus dibayar mahal. Leni dan Agung diciduk aparat kepolisian dan dijebloskan ke bui. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti sepaket sabu seharga Rp 250 ribu dan bong.
Perkara tersebut diketahui saat gelar perkara, Senin (19/02/18), di Polsek Ilir Timur I. Penangkapan pasutri ini dilakukan dini hari, setelah Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I menindaklanjuti informasi dari warga, terkait pesta sabu di Lorong Kedipan, Jalan Pangeran Antasari.
‘’Sepaket sabu itu Rp 250 ribu beli sama kawan Ari (DPO). Aku yang beli, suami ikut pakai. Tadinya pengaruh suami, jadi ketagihan. Kami ditangkap waktu lagi pakai, pas rumah yang diketok, terus dibuka rupaya polisi yang menyamar,” ungkap ibu dua anak ini.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat SIk didampingi Wakapolsek Iptu Malina dan Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menegaskan, pihaknya mengamankan pasutri yang doyan sabu. Keduanya dijerat pasal 112 KUHP dan UU No 35 Tahun 2009. (adi)
No Responses