Palembang, Palembang Pos.-
Perkara pembunuhan merengut nyawa korban Aldi alias Badek alias Cika (25) seorang waria pegawai Salon Kiki. Jumat (23/2/18) sekitar pukul 09.00 WIB, digelar di lokasi kejadian, yakni di Salon Kiki, salon potong rambut hingga rias pengantin, berada di pinggir jalan di Taman Perumahan Maskerebet, di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 33/13, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Tersangka tunggal utama Hadian (19), berstatus pelajar salah satu Madrasah Aliyah, warga Desa Perambahan Baru, RT 05, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin ini, yang dihadirkan di lokasi reka ulang di Salon Kiki. Tiba-tiba saja menolak untuk melakukan reka ulang, dengan dalih ia bukanlah pelaku pembunuhan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Sukarame yang dikawan Provost, telah menyiapkan semuanya, sempat terganggu barang sebentar. Tetapi reka ulang tetap terlaksana, dengan tersangka tetap menyaksikan yang perannya digantikan petugas kepolisian. Adegan pembunuhan itu digelar sebanyak 43 adegan, dimana terjadi Senin (15/1/18) sekitar pukul 22.00 WIB.
Adegan pertama, tersangka dengan dua rekannya dengan berboncengan motor, datang kelokasi. Tetapi tersangka turun sendirian, untuk potong rambut di Salon Kiki. Tersangka pun masuk, ia bertemu dengan korban Cika dan orang yang tengah potong rambut. Adegan keempat, korban meminta tolong tersangka untuk membelikan nasi ayam Rocket Ciken, dengan memberikan uang Rp 10 ribu.
Di warung nasi, tersangka bertemu dengan saksi Amrulah, Tuti, Ria. Lalu tersangka kembali ke salon sambil bawa nasi bungkus. Saat itu korban yang makan sambil video call dengan temannya Elisna dan tersangka duduk di kursi dekat televise. Hal itu juga dilihat saksi Tuti dan Ria dari jalan, dimana korban dan tersangka lagi makan bareng.
Adengan ke dua belas, selepas makan ponsel diberikan ke tersangka, yang kali ini giliran video call dengan Elisna. Sembari tersangka duduk di kursi potong rambut, dan korban mengambil sisir dan gunting. Niatnya menyelam sambil minum air, korban berusaha merayu tersangka, korban menggerayangi dada tersangka namun ditepis, kembali tangan kiri korban memegang kemaluan korban juga ditolak. Kendati telah berusaha terus menolak, tetapi korban terus saja memaksa.
Adengan 24, kali ini korban langsung merangkul dari belakang, semberi menarik tersangka ke kamar tidur. Saat itulah tersangka melihat sebuah tabung gas melon ukuran 3 kg, tetapi korban masih saja memaksa untuk berhubungan badan. Kali ini tersangka berusaha keluar, saat korban mengejar lagi, seketika itu tabung gas dihantamkan ke kepala korban hingga roboh.
Adengan ke 35, tersangka mengambil sprey menutupi kepala korban yang berlumuran darah di lantai. Dengan bergegas tersangka mengambil ponsel lalu menutup pinti rolling dor. Adegan terakhir atau 43, tersangka keluar dari salon, sambil mengusahkan tangannya di tiang tenaga surya.
“Saya tidak tahu, dan tidak melakukan pembunuhan. Waktu kejadian aku baru pulang mincing, waktu sampai di rumah masak mie di rumah. Tidak mungkin saya datang ke lokasi, sebab rumah aku jauh di Desa Perambahan Baru, Kecamatan Banyuasin I. Malam itu juga ada bapak sama tetangga lagi main gap. Aku kenal sama Cika ini lewat Facebook, terus ngobrol dan tidak pernah bertemu” tepis Hadian.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan SH menegaskan, melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 24 Januari di rumahnya, selanjutnya dilakukan pra reka ulang. “Waktu para reka ulang, tersangka mengakui perbuatannya, ada saksi-saksi yang melihat dan bukti rekaman. Tersangka mau mengakui dan membantah hingga pra predilan itu haknya,” tanggap Marwan.
Wawan Suripto bersama Suprapto SH selaku kuasa hukum tersangka mengatakan akan mengajukan pra peradilan terkait perkara kliennya itu. “Klien saya kan belum pernah kesini, kecuali saat pra reka ulang, posisi klien kami juga jauh sekitar 5 jam dari Sakon Kiki. Waktyu kejadian klien saya ada dirumahnya. Rekonstruksi kami tolak untuk pra peradilan,” tanggapnya. (adi)
No Responses