Pejabat ME Diduga Narkoba

Tiga wanita teman oknum pejabat Muara Enim yang diamankan. Foto lukman/Palembang pos

MUARA ENIM - Peredaran narkoba di Muara Enim sudah merasuk ke kalangan pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terbukti seorang oknum pejabat eselon IV/a di Pemkab Muara Enim, berinisil SLV (53), menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Kota Muara Enim, ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim.
Sang pejabat diamankan bersama tiga teman wanitanya di tempat karaoke EGL, di kawasan Pasar Kota Muara Enim, Kamis (14/4), sekitar pukul 16.00 WIB. Artinya sang pejabat tersebut karaokean saat masih jam kerja. Penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Muara Enim AKP Bustomi, bersama beberapa orang anggotanya.
Dalam penangkapan tersebut, selain SLV (53), petugas juga mengamankan tiga teman wanitanya berinisial Sri W (38), PNS Kecamatan Kota Muara Enim, warga Komplek RS Darussalam, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Kota Muara Enim. Lalu, Nur (41), istri seorang pengusaha, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Muara Enim, dan Evi Y (40), warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Kota Muara Enim.
Ketiganya ditangkap ketika asik bernyanyi dan berjoget di salah satu ruangan atau kamar tempat karaokean tersebut. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti sebutir inek warna merah logo angka 8. Kini oknum pejabat tersebut bersama tiga teman wanitanya diamankan di Mapolres Muara Enim, untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, petugas Satres Narkoba tengah melaksanakan operasi Bersinar. Pada sore itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di tempat karaoke tersebut. Polisi meluncur ke lokasi. Ketika digeledah, polisi melihat SLV bersama tiga teman wanitanya di ruangan karaoke, sambil bernyanyi dan berjoget.
Petugas langsung menggeledah mereka dan menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi alias inek sebanyak satu butir. Lantas petugas menggelandang mereka ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan. Petugas juga langsung melakukan tes urine kepada SLV dan tiga teman wanitanya. Ternyata dari tes urine dilakukan, semuanya diduga positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIk MSi, melalui Kabag Ops Kompol Andi Kumara SIk, didampingi Kasatres Narkoba AKP Bustomi, dan Kasubag Humas Iptu Arsyad, ketika dikonfirmasi, Jumat (15/4), membenarkan penangkapan tersebut. “Semuanya telah diamankan di Mapolres Muara Enim berikut barang buktinya. Mereka juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” jelasnya.

#Sanksi Pecat
Sementara itu, Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar, yang dimintai tanggapan terkait penangkapan seorang pejabat dan seorang PNS kecamatan itu, sangat kecewa dan marah. Soalnya orang nomor satu di Muara Enim telah berulang kali menyampaikan kepada para pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Muara Enim, agar menghindari narkoba dan jangan coba-coba main narkoba.
Bahkan setiap kali memberikan imbauan, bupati bolak-balik mengatakan, bagi pejabat maupun PNS yang terlibat narkoba sanksi hukuman yang diberikan adalah pemecatan. “Bapak sudah mendapatkan informasi soal penangkapan itu. Sesuai dengan komitmen saya, siapa saja yang terlibat narkoba maka sanksinya dipecat,” tegas Muzakir yang berhasil dihubungi melalui ponselnya ketika berada di Bali menerima penghargaan, Jumat (15/4).
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muara Enim Hj Herawati SH, terkejut ketika dikonfirmasi soal penangkapan kedua PNS tersebut. “Masya Allah, saya baru tahu ini,” jelas Herawati saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (15/4).
Menurutnya, atas kejadian itu, agar atas kedua pejabat tersebut segera menindak lanjutinya mengkonfirmasi ke Kepolres Muara Enim untuk meminta surat bukti penahanan. “Berdasarkan surat bukti penahanan inilah nantinya akan kita proses untuk disampaikan kepada Pak Bupati, guna pemberhentian sementara. Saya juga akan buat laporan masalah ini kepada Pak Bupati,” jelas Herawati.
Sementara itu, Kabag Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Muara Enim Ansori BSc, juga kaget ketika dikonfirmasi masalah penangkapan itu. “Ya benar?, tanya Ansori kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (15/4). Pihaknya segera melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dinas untuk segera dilaporkan kepada bupati.

#Lurah 36 Ilir Direhabilitasi
Sementara itu, ulah Lurah 36 Ilir bernama Mirinsyah (49), sangat tidak patut dicontoh. Entah apa yang merasukinya, bukannya memberikan pelayanan kepada masyarakat di 36 Ilir, Lurah ini malah menggunakan barang haram jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Lurah 36 Ilir ini ditangkap Satres Narkoba Polresta Palembang di kediamannya, Sabtu (09/04) malam lalu. Saat ditangkap, Lurah ini sedang pesta sabu di teras rumahnya bersama tiga rekannya, Nungcik (34), Filip (25) dan Susyanto (30).
Informasi dihimpun, Satres Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari warga bahwa adanya pesta sabu di rumah Lurah 35 Ilir tersebut. Mendapat informasi tersebut, Unit IV Narkoba Polresta Palembang yang dipimpin Iptu Bambang Julianto, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengamati dan melakukan pengintaian, didapati adanya bukti penyalahgunaan di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan. Disana polisi menemukan sabu-sabu sisa pakai, dan sabu-sabu yang disembunyikan Filip di dalam jaketnya serta alat hisap sabu yaitu bong.
Kasatres Narkoba Polresta Palembang Kompol Rocky Marpaung menuturkan, membenarkan adanya oknum lurah di Palembang yang tertangkap saat pesta sabu-sabu. Ditambahkan Rocky, semua tersangka diamankan di rumah tersebut, langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk tes urine. “Hasil tesnya ternyata positif,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Rocky, keempat tersangka ini diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palembang. “Berdasarkan asesmen dilakukan rehabilitasi terhadap para tersangka di pesantren AR Rahman oleh pihak BNNK,” jelas dia.
Kendati dilakukan rehabilitasi, namun keempat tersangka tetap dikenakan pasal 127 jo 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Walaupun direhab tetapi kasusnya tetap berjalan ke pengadilan,” tukas Kasat.
Terpisah, Kepala BNNK Palembang Ismail Hasan tak menampik adanya serahan empat orang tersangka kasus narkoba dari Polresta Palembang untuk dilakukan rehab. Namun untuk keterlibatan sang Lurah, dirinya mengaku tak mengetahui secara pasti.
“Memang salah satunya Lurah, namun untuk keterlibatannya secara pasti Polresta Palembang yang tahu. Dia ditangkap berdasarkan hasil tes urine yang positif menggunakan sabu-sabu,” katanya.
Dia juga membenarkan jika Lurah tersebut nantinya akan dilakukan rehabilitasi. “Memang dilakukan rehab. Kemungkinan di rehab jalan, tapi masih kita koordinasikan. Saat ini Lurah tersebut masih melakukan aktifitas seperti biasa, dan dia hanya ditetapkan wajib lapor,” pungkasnya.

#3 Sat Pol PP Banyuasin
Diduga Poisitif Narkoba
Terpisah, tes urine dalam rangka operasi bersih sindikat narkoba atau Bersinar, tidak hanya berhenti di lingkup Kepolisian Polres Banyuasin, dan pegawai Dinas Pengelolaan Pasar Banyuasin. Kini Jumat (15/4) pagi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuasin, giliran Sat Pol PP Banyuasin juga melakukan bersih-bersih terhadap 180 anggota Sat Pol PP.
Hasil pengambilan sampel urine BNNK Banyuasin dibackup Satres Narkoba Polres Banyuasin cukup mengejutkan. Pasalnya sedikitnya tiga Sat Pol PP Banyuasin, terindikasi mengonsumsi barang terlarang atau narkoba. Untuk ketiga oknum petugas ini, akan mendapatkan pembinaan hingga akan menjalani hukuman disiplin. Bahkan bila kondisinya berat bisa berujung pemberhentian.
Apel pagi digelar di lapangan Kantor Bupati Banyuasin, kemarin, dipimpin langsung Kasat Pol PP Banyuasin Drs Anthony Liando, bersama Ketua harian BNNK Banyuasin Drs M Yusuf MSi. Sengaja mengumpulkan personelnya yang bertugas dimana saja, tidak hanya yang berjaga di kantor Bupati, tetapi berjaga di kantor SKPD, rumah dinas, hingga yang di kecamatan.
Ratusan personel Sat Pol PP yang berkumpul di lapangan, tidak menyangka sama sekali bila pagi itu akan diadakan tes urine dadakan. Pasalnya belasan petugas Satres Narkoba Polres Banyuasin, mengangkut pula tiga portable toilet. Maka satu persatu, anggota diabsen untuk antre mengumpulkan sampel urine mereka.
“Sekitar satu jam, sudah bisa kita lihat hasilnya. Ya tiga orang petugas kita positif mengandung amephetafitamine. Indikasinya ketiganya sebagai pengguna, mereka tidak tahu hari ini akan ada tes urine, begitu juga dengan saya ikut pemeriksaan,” ungkap Kepala Sat Pol PP Banyuasin Anthony Liando.
Disingung sanksi yang diberikan kepada tiga anggotanya tersebut, Anthony mengatakan untuk saat ini mereka akan menjalani rehabilitasi. “Kita menilai mereka masih kita bina, lagi pula masa depan mereka juga harus kita arahkan untuk lebih baik. Kalau tidak bisa mengindahkan lagi, ya tindakan tegas kita berikan,” tegasnya.
Sementara Drs M Yusuf MSi, selaku ketua harian BNNK Banyuasin, mengutarakan rehabilitasi untuk tiga anggota Sat Pol PP yang positif, rencananya akan ditempatkan di salah satu klinik kesehatan yang bekerja sama dengan BNNK untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Dalam waktu dekat tidak menjabarkan SKPD yang akan melakukan pemeriksaan serupa. Tetapi dalam rangka operasi bersinar ini, akan gilir, tanpa terkecuali dalam waktu dekat ini,” tegas Yusuf.

#Brigadir M Positif Narkoba
Di sisi lain, oknum anggota Satsabhara Polres OKU berinisial Brigadir M, positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang digelar, Kamis (14/4), dilakukan oleh Kasi Propam Aiptu Apris Siswanto bersama Satres Narkoba setempat. “Tes urine Brigadir M positif mengandung zat anfetamin diduga menggunakan narkoba,” kata Kapolres OKU AKBP Dover C Lumban Gaol SIk MH, melalui Paur Subbag Humas Ipda Yudhianto SE, kemarin (15/4).
Mendapati anggota yang positif itu kata dia, Propam Polres setempat langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir M dan terancam menjalani sidang disiplin, bahkan bisa dipecat dari kesatuannya. Ia mengatakan, tes urine dilakukan sebagai upaya Polres OKU dalam menjalankan perintah Mabes Polri pada Operasi Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) untuk memberantas penggunaan narkoba dikalangan internal polri.
“Bukan hanya masyarakat umum yang kita tindak, siapa saja termasuk anggota polisi jika terbukti menyalahgunakan narkoba akan ditindak tegas,” tegasnya. Ia menambahkan, bagi anggota yang terlibat narkoba akan diberikan tindakan disiplin dan pembinaan oleh Kasi Propam Polres setempat, bahkan langsung dipecat dari kesatuan jika oknum tersebut sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama.
Sementara itu, Kasi Propam Polres OKU Aiptu Apris Siswanto menambahkan, tes urine merupakan kegiatan untuk meningkatkan disiplin anggota kepolisian setempat. “Oknum yang positif masih dimintai keterangan oleh anggota kami. Saya ingatkan untuk personel yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terutama penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Sebab, kata dia, jika anggota sudah bersentuhan dengan narkoba bisa dipastikan disiplinnya akan berkurang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. ‘’Jika polisi kurang disiplin maka akan disidang kedisiplinan, namun kalau masih berbuat hal yang sama kita naikan ke sidang Kehormatan Kode Etik (KKE) dan sanksinya bisa dipecat,” katanya. (tim/cw02/adi/len)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/