BANYUASIN - Aksi sok jagoan yang dilakukan tersangka Rian Hidayat alias Dayat (31), warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, membuat dirinya berurusan dengan pihak Polsek Mariana. Lelaki yang bekerja sebagai buruh ini, diamankan oleh anggota Polsek Mariana, setelah sempat menjadi buronan selama 6 bulan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ari Anggara (21), warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada akhir Januari 2017 yang lalu.
Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan di PT.C2 Pola Sehat yang berlokasi di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I. “Pelaku memang sudah menjadi DPO kita selama enam bulan ini. Dia (pelaku) ditangkap dirumahnya Desa Merah Mata, Balai Makmur, Dusun II RT.12, Kecamatan Banyuasin I, kemarin (16/07) sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan,” ungkap Nazirudin, Minggu (16/7).
Dia menceritakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Januari 2017 yang lalu, sekitar pukul 23.45 WIB. Pada saat itu, pelaku meminta izin kepada security yang berjaga untuk masuk ke dalam ruang kantor produksi PT.C2 Pola Sehat. “Kemudian pelaku bertemu korban dan sempat terjadi percakapan, tidak lama kemudian pelaku langsung menendang wajah korban dengan menggunakan kakinya sebanyak satu kali, lalu pelaku dipegangi oleh sekuriti dan menyuruhnya keluar dari ruang kantor produksi tersebut,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban mengalami luka memar di wajah sebelah kanan, dan memar pada mata bagian kanan. Lalu korban melaporkan kajadian yang dialaminya ke Polsek Mariana. “Sekarang pelaku sudah kita amankan di Polsek Mariana,” pungkasnya. Sementara itu, Rian Hidayat mengaku, kalau dia melakukan penganiayaan tersebut dilandasi rasa kesalnya kepada korban. “Aku kesal, dio tu usil samo gawe wong,’’ ketusnya (cw04)
No Responses