PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana meningkatkan kesejahteraan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dengan menambah insentifnya menjadi Rp 600 ribu.
Hal ini diungkapkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mastofa saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3/2017 Tentang Pembentukan RT/RW dan Kependudukan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Selasa (27/2/18). Sebelumnya insentif RT/RW hanya Rp300 ribu per bulannya.
Pihaknya menilai, angka ini masih sangat kurang untuk kesejahteraan garda terdepan Pemkot Palembang dalam pelayanannya terhadap masyarakat.
“Tahun depan kita naikkan dua kali lipat dari sebelumnya mengingat APBD kita sudah mencapai kisaran Rp 3,4 triliun. Maka angka ini cukup rasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan, totalnya ada sekitar 5400 an RT dan RW di Kota Palembang. Sehingga angka Rp600 ribu ini adalah nominal yang sesuai dengan anggaran yang ada meski ia sendiri memandang angka ini masih kurang.
“Anggaran yang ada tidak memungkinkan untuk menjadikan insentif RT/RW jutaan rupiah. Bisa memang, tapi tidak ada lagi pembangunan jalan, bedah rumah, bangunan sekolah dan lain sebagainya. Jadi sekali lagi saya katakan, anggaran saat ini hanya mampu menjadikan insentifnya Rp600 ribu dan sesegera mungkin direalisasikan,” katanya lagi.
Sementara itu, Lurah Sukajaya Mascik menambahkan, di wilayahnya ada 156 RT/RW yang mendapat arahan terkait pelayanan pembuatan KK, Akte dan e-KTP yang hanya sehari selesai khususnya untuk anak-anak yang baru menginjak usia 17 tahun.
“Masalah yang saat ini timbul ialah sebagian warga ada KRtu Keluarga (KK) atau datanya yang belum masuk ke Disdukcapil, maka harus mengisi datanya dulu baru bisa mencetak e-KTP khususnya yang pindah domisili dari luar Kota Palembang,” singkatnya. (ika/rel
No Responses