JAKARTA - Kedatangan pengurus Pospera Pospera (Pos Perjuangan Rakyat) ke Mabes Polri yang dilakukan bukan untuk mengadukan penghinaan tapi melaporkan ujaran kebencian SARA sesuai pasal 28 UU ITE dan pasal 16 UU no 40 tahun 2008.
Hal itu ditegaskan, Sekjen DPP Pospera Abd Rahim K Labungasa dalam siaran persnya. Apa yang dilaporkan terkait beberapa kata yaitu : merendahkan fisik dan martabat manusia : “gigi tidak rata”, “muka jelek”, menjadikan marga sebagai ejekan : “napitufulus”
Selain itu, memanggil dengan kata yang menyamakan manusia dengan hewan “Nyet”. Menghina dan merendahkan martabat organisasi dengan kata “Pos Pemeras Rakyat” dan beberapa kata lainnya.
Ucapan ucapan merendahkan kemanusiaan sudah ditulis berkali kali oleh terlapor di twitter nya sejak Febuari 2016 hingga Juli 2016.
Upaya penyelesaian diluar jalur hukum sudah dilakukan dengan tiga kali berkirim surat ke Dewan Nasional Walhi sejak Juli 2016 dan meminta Dewan Nasional Walhi untuk mengklarifikasikan ujaran tersebut dan mengambil langkah yang dianggap perlu.
Pemilik akun @gendovara adalah satu dari lima anggota Dewan Nasional Walhi. Hingga hari ini, Adian Napitupulu tidak pernah menjawab apapun ucapan akun @gendovara baik di twiiter maupun di Sosmed lainnya.
Karena masalah SARA bukan masalah Adian, tetapi masalah semua umat manusia. Maka dengan demikian masalah ini di ambil alih oleh Organisasi sebagai pelapor.
Pospera mengecam siapapun yg mengkaitkan pelaporan tersebut dengan Reklamasi Teluk Benoa. Bagi Pospera, tidak ada alasan apapun yang pantas bagi siapapun untuk menghina dan merendahkan martabat manusia, menghina Marga atau Suku, merendahkan martabat organisasi.
Siapapun yang menghina atau merendahkan martabat manusia karena fisik dan marga sesungguhnya tidak menghina atau merendahkan martabat orang itu, tapi menghina Tuhan yang menciptakan orang dan marga atau suku itu. (dan)
No Responses