BANYUASIN – Kemudahan pelayanan pembuatan akte kelahiran diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin.
Apalagi, setelah keluarnya aturan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Cakupan kepemilikan akte kelahiran, 24 Februari 2016, silam.
Maka untuk pasangan yang sudah menikah atau nikah siri belum memiliki surat nikah serta akte diberi kemudahan. Seperti, urusan administrasi kelurahan atau administrasi sekolah anak.
Hal itu dirasakan Ismawati (40), warga Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, janda ditinggal meninggal suaminya.
Kini, dia sudah menikah lagi setahun lalu dengan Sugino. Keduanya menikah dibawah tangan diketahui penghulu, wali dan saksi, namun tak terdaftar secara hukum negara.
“Kami belum dapat buku nikah. Terus anak kami sudah lahir. Semua RT dan Kades dikampung tahu kalau kami menikah secara agama dan resmi,” ungkapnya.
Kendala yang dihadapi, status anak tak bisa dibuatkan akte kelahiran untuk mengurus administrasi sekolah. Padahal, akte tersebut berguna bagi anaknya untuk menempuh pendidikan kedepannya.
“Jelas kasihan dengan anak karena tak bisa dibuatkan akte kelahiran,” timpalnya.
Senada, Candra warga Dusun Penuguan, RT 3, Kecamatan Pulau Rimau mengaku, menikah dibawah tangan. Namun karena keterbatasan biaya dia belum bisa mendapatkan surat nikah sampai memiliki anak berumur 5 tahun.
“Sudah nikah dua tahun lalu, sudah disaksikan penghulu. Namun kami belum dapat buku nikah, ternyata sekarang anak sudah besar belum punya akte kelahiran yang berguna saat dia masuk sekolah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin, Hasan Basri mengatakan, sudah ada aturan baru mengatur akte kelahiran anak yang orang tuanya, belum memiliki surat nikah.
Kepada pasangan belum memiliki surat nikah, bisa mendaftarkan akte kelahiran anak di kantor Disdukcapil dengan mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM).
Isinya, terkait kebenaran data sudah menikah yang disaksikan oleh saksi dan diketahui Kades/ Kelurahan.
“Jadi, pasangan yang belum dapat buku nikah siri bisa buat akte kelahiran anaknya dengan syarat mengisi surat pernyataan dahulu,” jelas Hasan Masri.
Maka program ini sudah berjalan di Banyuasin, sesuai edaran Kemendagri. Tujuannya, agar semua anak di Indonesia memiliki akte kelahiran. Apalagi Banyuasin pada 2017 mendatang, akan membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) seperti daerah lain yang telah lebih dulu melaksanakannya. (adi)
No Responses