SEKAYU - Seorang petani bernama Takim (23), warga Desa Air Putih Ulu C1 Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus merasakan tidur di balik jeruji besi. Penyebabnya, lantaran dia terciduk menjual narkoba jenis sabu, Rabu (21/02/2018), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Suventri, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di kotak minyak rambut merk Gatsby.
Selain sabu, polisi menemukan alat untuk menggunakannya, seperti 51 korek gas, 2 bong, 3 tabung kaca/pirek, 25 klip plastik bening, 1 klip bening besar, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah TKP, 1 buah silet, 1 buah catonbat, 1 buah kotak rokok, dan uang Rp2.420.000 yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Ditambahkannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Plakat Tinggi untuk penyidikan kasusnya. Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (omi)
No Responses