PALEMBANG - Keberadaan uang pecahan logam terlihat tidak begitu berharga bagi perbankan. Baik untuk setor, transfer atau untuk kebutuhan transaksi lainnya. Hal ini sungguh bertolak belakang dengan program Bank Indonesia yang justru mengintensifkan uang pecahan logam.
Dari pantauan Palembang Pos ke beberapa kantor cabang perbankan yang ada di Palembang, baik bank swasta maupun bank pelat merah seolah tidak menginginkan keberadaan uang pecahan logam yang dibawa nasabah. Beberapa alasan dipergunakan petugas bank untuk menolak menerima uang pecahan logam.
Seperti alasan stok uang pecahan logam masih banyak, sehingga tidak lagi menerima uang logam, petugas atau teller tengah sibuk, atau teller sedang offline. Maka tidak heran juga ketika ditemukan beberapa toko atau agen pertokoan menolak menerima uang pecahan logam dengan alasan pihak bank enggan menerima uang pecahan logam.
Ketika Palembang Pos mendatangi Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Jalan Kapten A Rivai, kenyataan itu benar adanya. Bank tersebut tidak ingin menerima uang pecahan logam dengan beribu alasan, salah satu awak media mencoba untuk menabung dengan uang logam miliknya. Hal tersebut memang benar terjadi, teller Bank Mandiri menolak uang pecahan logam yang akan disetorkan salah satu redaksi surat kabar di Palembang.
Bahkan ketika teller melihat uang pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500 hingga Rp 1000 yang di bungkus rapi dengan kantong palstik, sang kasir langsung menolak. “Maaf mas, uang logam seperti ini tidak bisa, sebab jumlahnya harus sesuai. Uang pecahan Rp 500 itu baru bisa dilayani, jika jumlahnya minimal Rp 500 ribu. Sementara untuk pecahan Rp 1000 minimal satu juta. Dan uang dimasukkan dalam kantong plastik yang sudah diikat setiap 10 koin uang logam,” jelas teller yang bernama Mita didampingi teller lain Chandra, Selasa (29/3).
Hal yang sama juga terjadi di Bank BRI. Parahnya lagi, belum sampai ke meja teller petugas security sudah dahulu menghadang nasabah yang membawa uang pecahan logam. Petugas tersebut meminta nasabah yang ingin menyetor uang pecahan logam untuk pulang dan melakukan packaging ulang sesuai dengan aturan perusahaan. Kondisi ini tentu bertolak belakang pada regulasi yang mengatur mengenai transaksi perbankan, sebab untuk setoran besaran uang yang bisa disetor minimal Rp 20 ribu tanpa mengenal jenis dan besaran pecahan uang.
Ketika dihubungi melalui telepon pribadinya, CEO Bank Mandiri Regional II melalui Consumer Banking, Head Roni Setyabudi menjelaskan, seharunya hal tersebut tidak terjadi. Sebab semua cabang Bank Mandiri harus melayani transaksi menggunakan uang berapapun jumlahnya.
“Pelayanan uang receh di Bank Mandiri tetap dilayani seperti halnya setoran lainnya. Untuk penyetoran uang receh dalam jumlah yang lumayan banyak dan dalam kondisi yang masih campur-campur, kita edukasi untuk dipisah sesuai pecahannya dan khusus uang logam dipisahkan dalam plastik tersendiri. Hal tersebut disamping demi kenyamanan penyetor maupun nasabah antrean berikutnya agar tidak terlalu lama menunggu penghitungan uang tersebut,” pungkasnya.(nik)
Salah seorang petugas bank tengah melayani nasabahnya. Foto : Koer/Palembang Pos
No Responses