JAKARTA - DPD Pospera dari 5 Propinsi yaitu Bali, Sumut, Sulsel, Kaltim , Jabar dan DKI Jakarta melaporkan secara serentak penyebaran kebencian SARA yang dilakukan pemilik akun @gendovara ke kepolisian daerah masing-masing.
Sekjen DPP DPP POSPERA, Abd Rahim K Labungasa menjelaskan, penyebaran kebencian SARA tersebut, dilaporkan POSPERA berdasarkan pasal 28 UU ITE. Sementara SARA dalam definisi meliputi penghinaan suku termasuk marga maupun penyebaran kebencian terhadap aliran dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat.
Berangkat dari hal tersebut, maka semua pernyataan kebencian terhadap seluruh unsur SARA yaitu Suku, Agama, Ras dan Aliran tidak lah bisa dibenarkan dan harus dilawan bersama sama.
‘’Kelima pelaporan tersebut diterima dengan baik oleh Polda masing masing. Sementara di Jakarta sendiri laporan disampaikan ke Mabes Polri,’’ ujarnya.
Melaporkan pernyataan kebencian SARA bagi Pospera adalah bagian dari upaya menegakkan Demokrasi yang hanya bisa di bangun dengan egaliter tanpa sentimen SARA dalam segala bentuknya.
Bagi Pospera, kepolisian perlu segera menindaklanjuti hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua orang apapun sukunya, apapun marganya, apapun agama dan etnisnya. (dan)
No Responses