MUARADUA - Dua sekawan warga Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU Selatan, Jum’at (19/8), sekitar pukul 02.30 dini hari, diamankan buru sergap Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) OKU Selatan.
Keduanya, Ridwan alias Wawan (29) warga Desa Tanjung Kemala dan rekannnya Saukat Ali (25), diamankan berkat informasi warga.
Kedua pelaku dibekuk petugas keamanan akibat kedapatan membawa satu kilogram ganja. Informasinya, kedua pelaku diketahui membawa paket ganja dan melaju dari Kabupaten OKU Timur menuju OKU Selatanm tengah malam.
Setibanya di Kecamatan Simpang, tepatnya Jalan Jaga Raga, motor Honda Beat merah yang dikemudikan pelaku langsung dipepet mobil Polisi.
Jelas saja, setelah dilakukan penyetopan, pelaku berusaha membuang bungkusan plastik hitam berisi ganja ke samak belukar.
Kapolres OKU Selatan AKBP Ni Ketut Sulandari, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Fajri SH MSI, menyebutkan penangkapan oleh tim buru sergap Satuan Narkoba terhadap kedua tersangka merupakan warga Kecamatan BPRRT memang dilakukan setelah ada informasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu kilogram narkoba jenis ganja, dan satu unit motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BG 3285 YY yang dikendarai kedua pelaku.
“Keduanya, ditangkap berkat informasi masyarakat, ada dua pemuda dicurigai membawa ganja menuju OKU Selatan dari Martapura OKU Timur,’’ ujarnya.
Saat dibuntuti, sambung Kasat, kedua pelaku memilih untuk melintas dari Kecamatan Simpang ke Jalan Jaga Raga. Karena kecurigaan keduanya sangat kuat, akhirnya mobil anggota buru sergap Satuan Narkoba langsung memepet motor yang dikendarai pelaku.
“Melihat ada sesuatu yang dibuang oleh pelaku. Polisi langsung mengamankan keduanya dan mencari bungkusan yang dibuang. Akhirnya ditemukan ganja seberat satu kilogram,” tuturnya.
Dikatakan Joni, dari pengakuan kedua pelaku, barang haram jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari teman pelaku di Martapura OKU Timur seharga Rp 3 juta.
Masih dari pengakuan keduanya, sambung Joni, barang haram tersebut akan dijual kembali diseputaran wilayah Banding Agung. Rencananya, akan dijual dalam bentuk ons bukan paket kecil.
“Keduanya masih kita amankan di Mapolres OKU Selatan, berikut barang bukti. Untuk kasusnya tengah dilakukan pengembangan dan peyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara, Saukat Ali mengaku, jika ganja tersebut akan dijual kembali dalam bentuk ons. Harga satu onsnya Rp 500 ribu dan keuntungan hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.
“Kami beli sekilo Rp 3 juta, kemudian dijual kembali per ons Rp 500 ribu. Saat hendak distop Polisi, aku sempat membuang kantong plastik berisi ganja untuk menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (res)
No Responses