BANYUASIN - “ Good Job” Kata ini tepat untuk mengapresiasi Jajaran Polsek Talang Kelapa berhasil membekuk 6 orang tersangka dalam satu pekan terakhir, 3 diantaranya M Soleh (40) Halim Wiyono (30) dan Marlis Setio (50) warga Kelurahan Air Batu, terlibat dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika. 3 lainya M Yamin (38), Maidi (27) dan Hartono (34) warga Kenten Kecamatan Talang Kelapa, terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIK SH, penagkapan 3 tersangka ini di tangkap saat lagi asik pesta sabu di kediaman HE di jalan Camat, Kelurahan Sukajadi, (24/12/2017) sekitar pukul 13.00 WIb
“ Dari tangan mereka diamankan Barang Bukti (BB) 2 paket kecil sabu beserta bong alat hisap, 3 Unit Handpone (HP) dan uang sebesar Rp 600 ribu rupiah,” Kata Kapolsek di dampingi Kanit Reskrim IPTU Harun, saat Press rilis di halaman Polsek Talang Kelapa
Tersangka diancam kurungan 4 tahun penjara dan dikenakan Undang - Undang 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.
Untuk 3 tersangka lainya terlibat dalam kasus pencurian, melakukan pembobolan konter milik Muhamad Erlangga warga Kelurahan Kenten, pada Selasa (19/12) kemarin
Dari hasil pengembangan dan menahkapan 3 orang, setelah dilakukan introgasi bahwa ketiganya mengakui perbuatannya. Kata dia, modus pelaku masuk melalui pintu belakang, dengan cara memanjat pagar menggunakan kayu dan mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng.
Tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Ya pak saya butuh uang makanya saya dengan teman saya maling,” ujar tersangka Maidi. Baca selengkapnya edisi cetak Palembang Pos (Palpos) Jumat (29/12/2017).(her)
No Responses