PALEMBANG - Setelah dua hari ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah pribadi Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, di Perumahan Polygon, Blok BW, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, dikabarkan akan disegel KPK, Selasa (06/9).
Namun, hingga berita ini diturunkan, tak ada satu pun penyidik KPK yang datang ke rumah bertingkat dua tersebut. Dari pantauan Koran ini, dari pagi hari hingga sore hari, rumah bercat kuning dan berpagar warna hitam tersebut, sangat sepi aktifitas.
Rumah tampak terkunci rapat, dengan dijaga beberapa orang penjaga. Bahkan, tampak dua mobil dan beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman rumah mewah tersebut. Saat wartawan Koran ini mencoba masuk dan melihat ke dalam rumah, salah seorang penjaga rumah menghardik dengan mengatakan “Jangan mengintip Mas, gak enak dilihat orang”.
Bahkan hingga pukul 15.00 WIB, tidak ada satupun penghuni rumah yang keluar. Begitupun orang yang masuk ke rumah tersebut. Tapi, pemandangan berbeda tampak di rumah ayah Yan Anton Ferdian, Aminudin Inoed. Di rumah tersebut, tampak ramai orang berjaga baik di pintu gerbang hingga di dalam rumah.
“Kami bukan warga sini Pak. Kami semuanya dari Banyuasin,” kata salah seorang pria di depan pintu gerbang rumah tersebut. Ketika ditanya kedatangan mereka ke rumah tersebut? mereka kompak mengatakan “Kami cuma menjaga rumah ini saja Pak,” ujar mereka serentak.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengaku tak ada kegiatan penggeledahan dan penyegelan (Rumah Yan Anton,red) di Palembang. “Hari ini (kemarin,red) tak ada kegiatan geledah dan segel di Palembang,” katanya dalam pesan singkatnya, Selasa (06/9).
Terpisah, Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar MZ mengatakan, untuk kegiatan pemeriksaaan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, pihaknya hanya membackup KPK saja.
“Kita turunkan Sabhara saja. Tidak perlu Brimob (Polda Sumsel), emang mau perang, pakai Brimob segala. Intinya kita membackup KPK saja,” kata Iskandar saat ditemui di Mapolda Sumsel, Selasa (06/09).
#Ingatkan Semua Pihak Supaya Introspeksi
Sedangkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki, mengingatkan kepada semua pihak untuk introspeksi diri dari seluruh kasus yang menimpa sejumlah pejabat di Sumsel. Hal tersebut harus dilakukan supaya tidak ada lagi pejabat-pejabat di Sumsel tersandung kasus hukum, sehingga nama baik Sumsel tetap terjaga.
“Kita tentunya sangat prihatin atas apa yang menimpa Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Semestinya hal ini tak perlu terjadi, asal mau berkaca dari OTT yang dilakukan KPK,” kata Ishak kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/9).
Bahkan, menurut Ishak, pihak KPK juga sering mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi aturan apabila tidak ingin tersandung hukum. Apalagi, pihak KPK juga telah memiliki peralatan canggih dan profesional untuk menjerat para koruptor yang merugikan Negara.
“Sangat menyesalkan, apalagi nama Sumsel diulas. Sebelumnya sudah ada kepala daerah yang terkena kasus narkoba, ini ada lagi kepala daerah yang tersandung kasus suap. Kita hanya berharap supaya tidak terjadi lagi ke depannya,” harap Ishak.
Secara pribadi, Ishak mengungkap sosok Yan Anton yang merupakan pribadi yang baik, santun, dan baik dengan bawahan. Sebagai bukti, setiap ada acara yang dilakukan di Banyuasin selalu rapi dan tertib.
Ditetapkannya Yan Anton Ferdian sebagai tersangka oleh KPK, diakui Ishak tak akan mengganggu roda pemerintahan di Banyuasin. Tampuk kepemimpinan saat ini untuk sementara waktu dikendalikan oleh Wakil Bupati, Supriono.
“Supaya pemerintahan tidak stagnan dan berjalan dengan sebagaimana mestinya, Wakil Bupati menggantikan untuk sementara waktu sembari menunggu ketetapan hukum sang Bupati nantinya,” terang Ishak.
Kendati demikian, Ishak meminta Wakil Bupati Banyuasin untuk berkoordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurut Ishak, segala sesuatu yang sifatnya strategis tentunya harus berkoordinasi dengan Gubernur.
“Hal strategis itu contohnya dalam perencanaan yang berdampak luas kepada masyarakat, nah itu dikonsultasikan dengan Pak Gubernur. Mutasi pegawai juga harus koordinasi dengan Pak Gubernur,” pungkasnya.
#Golkar Tunggu Putusan Hukum
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan partainya mendorong pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton. Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Bupati Banyuasin tersebut atas dugaan suap.
“Siapa pun kader partai Golkar yang terlibat tindak pidana pasti kami akan dorong sampai sejelas-jelasnya,” kata Bambang, yang juga Ketua Komisi Hukum DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Bambang mengatakan Partai Golkar akan mengawasi perkembangan proses hukum Yan Anton. Apabila Yan terbukti melakukan korupsi, kata Bambang, pihaknya akan mengambil langkah, seperti mengajukan pergantian. “Biasanya di Partai Golkar tunggu putusan hukum yang tetap,” tuturnya.
Bambang pun mengatakan partainya akan tetap memberikan bantuan hukum apabila diperlukan. “Tapi kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan di partai kami,” ucapnya. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam operasi itu, penyidik mencokok Yan bersama lima orang lain. Mereka adalah Kepala Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Bustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan tiga orang lain. Dalam operasi tersebut, KPK juga membawa duit Rp 300 juta.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah berhati-hati dan menghindari permainan proyek-proyek di daerah. Ia juga meminta para pemimpin tersebut mengerti area-area yang rawan korupsi dan menjauhi suap-menyuap.
“Harus dipahami siapa pun kepala daerah, termasuk oleh saya,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/09). Tjahjo menyayangkan masih adanya pemimpin di daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus terakhir menimpa Bupati Banyuasin Yan Anton.
Kemarin, KPK mencokok Yan dalam sebuah operasi tangkap tangan. Bersamanya ditangkap pula Kepala Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Bustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan tiga orang lainnya.
Yan diduga menerima suap Rp 1 miliar. Uang itu diduga diberikan oleh pengusaha untuk menyuap Yan terkait dengan alokasi dana pendidikan sebesar Rp 21 miliar. Saat operasi, penyidik dikabarkan membawa uang Rp 300 juta. Menanggapi penangkapan tersebut, Tjahjo mengatakan Kementeriannya belum mengambil keputusan karena menunggu pengumuman resmi dari KPK.
“Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan dalam kasus Bupati Banyuasin tersebut,” ucapnya. Tjahjo mengatakan pemerintahan di Banyuasin tidak akan terganggu. Ada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten yang akan menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan.
Terpisah, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini terus mendalami penelisikan terhadap proyek-proyek yang diduga menjadi “mainan” Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. “Masih dalam pengembangan ada-tidaknya proyek-proyek sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya.
Yan ditangkap karena menyalahgunakan wewenangnya, yakni “menjual” proyek Dinas Pendidikan Banyuasin kepada Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharami. Yan diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Zulfikar. Uang itu rencananya digunakan Yan untuk ibadah haji pada 7 September 2016. Sebagai gantinya, Yan memberi Zulfikar proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Basaria tak menjelaskan proyek apa saja yang diberikan Yan kepada Zulfikar. Saat ini, penyidik masih memeriksa Yan bersama tersangka lain untuk mengetahui kemungkinan adanya pengembangan di tempat lain. Menurut Basaria, ada dugaan pemberian uang Rp 1 miliar itu bukan yang pertama kali. “Kemungkinan ada beberapa, tapi yang sudah diketahui penyidik baru Rp 1 miliar,” ujarnya.
Basaria menjelaskan, KPK akan memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan jual-beli proyek di Kabupaten Banyuasin. Tak terkecuali Bupati Banyuasin 2003-2013 Amiruddin Inoed. Amiruddin merupakan ayah Yan. “Semua yang berhubungan pasti akan diperiksa,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Zulfikar sebagai pemberi suap. Sedangkan Yan dan beberapa anak buahnya ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, serta Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk seorang pengusaha bernama Kirman.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang Rp 299,8 juta dan US$ 11.200 dari tangan Yan. Di tangan Sutaryo, penyidik menemukan uang Rp 50 juta. Selanjutnya di tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji dari PT TB sebesar Rp 531,6 juta. (cw02/ety/jpnn)
No Responses