KAYUAGUNG - Warga Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikejutkan dengan peristiwa pengeroyokan yang berujung meninggalnya Irawan (40), warga desa setempat, Sabtu (15/07). Pelakunya diketahui bernama Usman alias Man (37), yang tidak lain adalah mantan adik ipar korban.Usman berhasil diringkus jajaran Polsek Tulung Selapan selang beberapa jam usai kejadian. Sementara rekannya yang masih berstatus DPO, Yan (35). Keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, motif dibalik pengeroyokan berujung maut ini, dilatarbelakangi masalah keluarga. Sebelum kejadian ketiganya bertemu di sekitar desa yang lokasinya perairan sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, ada dua orang warga setempat yakni IS (50) dan BI (15) yang sempat melihat kejadian, itu di mana antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut. Lalu pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga mengenai pelipis korban sebelah kiri, tidak sampai disitu pelaku secara bersama-sama membabi buta, menyerang korban hingga kritis akibat menderita beberapa luka bacokan.
Melihat korban tak berdaya pelaku lalu kabur meninggalkan korban. Sementara korban yang masih dalam keadaan kritis oleh warga setempat diberikan pertolongan. Karena lokasi yang jauh, pengobatan yang diberikanpun tidak bisa dengan cepat diterima korban yang sudah kehilangan banyak darah. Sehingga pada pukul 05.30 WIB, korban dibawa ke puskesmas Kecamatan Tulung Selapan, setelah mendapatkan perawatan awal. Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang. Namun pada pukul 08.30 WIB, korban yang masih berada dalam perjalanan menuju Palembang menghembuskan nafas terakhir.
Kapolsek Tulung Selapan Polres OKI AKP Fery Firdiyanto SH, mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung bertindak cepat untuk mendatangi TKP dan mencari keberadaan pelaku.Berkat kesigapan petugas, Usman berhasil diamankan, dengan barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku menganiaya korban, berikut satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan pelaku di rumahnya.”Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias Y, sedangkan rekannya sudah kita tangkap,” katanya. Menurut Kapolsek, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHP karena telah melakukan penganiayaan secara bersama sama, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (jem)
No Responses