MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur meringkus bandar sabu berinisial DR (32) beserta enam orang pemuja barang haram tersebut. DR dan keenam rekannya diringkus di kediaman DR di Desa Negeri Pakuan Kecamatan BP Peliung, Senin (29/05), sekitar pukul 15.30 WIB.Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Rendra Aditia Dhani SH dan Kasubbag Humas AKP Hardan, kemarin (1/6) menjelaskan, ungkap kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.
“Jadi, Senin (29/05) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota kami berhasil menangkap tujuh orang pemakai dan salah satunya adalah bandar sabu. Saat ditangkap, mereka sedang asyik pesta sabu di kediaman DR di Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Kami berterimakasih dan mengapresiasi atas kerjasama masyarakat,” ujar Irsan.
Ditambahkannya, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 16,91 gram yang diakui milik DR. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah alat hisap sabu (bong, red) berupa botol lasegar, dua buah pirek kaca, dua buah korek api gas serta satu buah bong berupa botol minuman Pulpy Orange.”Para tersangka pemakai sabu ini dapat kita ringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Bandar tersebut dicurigai sering menggelar pesta narkoba, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan dilakukan pengerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur,” paparnya.
Lanjut Irsan, saat dilakukan pengerebekan oleh petugas, para pelaku tidak ada yang melakukan perlawanan. “Kami dari aparat keamanan akan menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan narkoba. Kepolisian tidak akan memberi ampun kepada siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu dari anggota saya sendiri,” tegasnya. (cw07)
No Responses