MURATARA - Pengusaha jual beli karet alias pool karet di Kabupaten Muratara, yang ada izin gangguannya tahun lalu hanya 7 usaha saja.
Hal itu ditegaskan, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PPT) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Alwi Rohan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Gustur, kemarin.
Ditegaskannya, seluruh pelaku usaha baik perongan maupun badan, wajib mempunyai izin gangguan sesuai aturan. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi, baik administrasi bahkan pidana, maksimal kurungan penjara tiga bulan.
Jika tidak membayar setelah ada izin maka akan dikenakan denda tiga kali lipat jumlah kewajiban retribusi terhutang.
“SIUP dan TDP berlaku tiga tahun, kalau izin HO hanya satu tahun sekali. Jika tidak perpanjang akan didenda 2 persen dari retribusi,” jelasnya.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi izin gangguan Kabupaten Musi Rawas (Mura), karena sesuai Undang-undang Nomor. 16 tahun 2013 tentang DOB Kabupaten Muratara.
Gustur mengimbau, pengusaha yang ingin membuat izin gangguan, diharapkan langsung ke BPM-PPT. Sebaliknya, jangan kepada oknum yang menawarkan jasa untuk mengurusnya.
‘’Sudah ada kejadian, menyerahkan kepada oknum tertentu, tapi tak teregister di BPM-PPT Kabupaten Muratara,’’ujarnya.
Bedasarkan pantau Palembang Pos, dilapangan banyak pool karet tak ada dalam daftar di BPM-PPT Kabupaten Muratara. Namun menjalankan usaha pool karetnya.
AS (33) pekerja di pool karet di Kecamatan Karang Jaya mengatakan, pool karet miliknya mempunyai izin dan sudah lama berjalan.
”Untuk pool karet ini, sudah ada izinnya,” tutur ia.
Dijelaskannya, sekarang harga karet Rp 7.500, tapi sebelum libur lalu harga karet Rp 8 ribu bahkan lebih.
“Sepertinya, harga karet mulai beranjak naik lagi. Sebelumnya, kita menyambut tidak pecah Rp 5 ribu,” jelasnya. (lam)
Ilustrasi. Foto Net
No Responses