PALEMBANG - Riko (32), warga Jalan Belitang, Desa Way Halom, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, di kediamannya, Kamis (26/5), sekitar pukul 04.00 WIB.
Riko merupakan satu dari empat tersangka sindikat pencurian kendaraan roda empat (mobil) di wilayah OKU Timur dan sekitarnya. Dari catatan kepolisian daerah Sumsel, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya. Terakhir tersangka bersama tiga orang temannya yang kini masuk (DPO) Polda, menggasak dua unit mobil jenis Mitsubishi L 300, dan mobit Sport Pajero Sport.
Dihadapan polisi, pelaku Riko mengaku dirinya berperan sebagai pengawas, sedangkan yang memetik mobil temannya Dedi Son (DPO), Hengki (DPO), dan Antori (DPO). “Waktu itu masuk ke rumah mereka menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah. Setelah masuk rumah, kami mencari kunci kontak mobil, dan membawa kabur mobil,” kata tersangka.
Dikatakan bapak dua anak ini, yang menjual dua unit mobil L 300 dan Pajero Sport adalah tersangka Dedi Son diwilayah OKUT, dan dirinya hanya mendapatkan bagian Rp 12 juta. “Duet duo belas juta itu sudah habis ku belanjake untuk membeli bibit ikan ngisi kolam,” bebernya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga mengatakan, jika saat ini tersangka sudah diamankan, namun barang bukti kini masih dalam perjalanan, karena mobil hasil curian tersebut dijual di daerah Lampung. Sedangkan untuk ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.
“Pelaku sudah kita amankan, namun untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Untuk tersangka sendiri akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tukasnya. (cw02)
No Responses