Berdalih Kepepet Bayar Kontrakan, Ngaku Terpaksa Menjambret

Tersangka jambret yang meresahkan masyarakat, Krisna yang diamankan di Polsek Sako, Minggu (14/5). Foto Denni Palembang Pos

PALEMBANG - Berdalih kepepet butuh uang untuk bayar kontrakan, Krisna Arifiansyah (22), mengambil jalan pintas. Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Kemayoran, Bedeng Mirat, RT 04/06, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni ini, merampas tas jinjing milik Rosma (32).Dasar sial, karena terjatuh dari motor akibat ditarik korban, membuatnya jadi bulan-bulanan massa. Peristiwa terjadi Sabtu (13/05), sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Banyu Lincir, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako.

Ceritanya, siang itu, Rosma yang merupakan warga Jalan Tanjung Harapan, RT 25/05, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni lagi berjalan kaki. Secara mendadak dari belakang pelaku mengendarai motor Yamaha Mio nopol BG 2024 IV warna merah, langsung memepetnya.Kemudian merampas tas jinjing warna hitam milik korban. Rupanya menjambret tidak semudah membelikan telapak tangan. Korban tidak ingin kehilangan tas jinjing kepunyaanya berusaha mempertahankan.

Aksi saling tarik menarik terjadi, hingga tersangka terjatuh dari sepeda motornya. Warga sekitar melihat kejadian itu langsung menggerudug dan mengepuh tersangka hingga tidak bisa berkutik lagi. Tersangka hanya bisa pasrah jadi sasaran amuk warga hingga bonyok. Tidak lama berselang datang petugas Polsek Sako tengah patroli langsung mengamankan dan menggelandang tersangka ke Polsek Sako. “Aku lagi bingung, Pak. Aku kepepet butuh uang untuk bayar kontrakan rumah. Perlu uangnya Rp350 ribu, dalam jangka 3 jari ini harus dibayar. Kalau tidak aku sama anak istri bisa diusir,” akunya.

Sebelumnya, lanjut pelaku, sudah usaha pinjam uang dengan tetangga dan temannya. Namun tidak ada yang menolong. “Uang dari kuli bangunan tidak cukup, untuk makan saja kurang. Jadi aku nekad, tidak tahunya begini,” ungkapnya. Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Mupli menegaskan, tersangka bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id
  12. tradition-jouet.com
  13. agriculture-ataunipress.org
  14. eastgeography-ataunipress.org
  15. literature-ataunipress.org
  16. midwifery-ataunipress.org
  17. planningdesign-ataunipress.org
  18. socialsciences-ataunipress.org
  19. communication-ataunipress.org
  20. surdurulebiliryasamkongresi.org
  21. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  22. www.kittiesnpitties.org
  23. www.scholargeek.org
  24. addegro.org
  25. www.afatasi.org
  26. www.teslaworkersunited.org
  27. www.communitylutheranchurch.org
  28. www.cc4animals.org
  29. allinoneconferences.org
  30. upk2020.org
  31. greenville-textile-heritage-society.org
  32. www.hervelleroux.com
  33. crotonsushi.com
  34. trainingbyicli.com
  35. www.illustratorsillustrated.com
  36. www.ramona-poenaru.org
  37. esphm2018.org
  38. www.startupinnovation.org
  39. www.paulsplace.org
  40. www.assuredwomenswellness.com
  41. aelclicpathfinder.com
  42. linerconcept.com
  43. puspresnas.id
  44. ubahlaku.id
  45. al-waie.id
  46. pencaker.id
  47. bpmcenter.org
  48. borobudurmarathon.id
  49. festivalpanji.id
  50. painews.id
  51. quantumbook.id