LUBUKLINGGAU – Pemuktahiran data pemilih Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau di sejumlah kelurahan diduga main tembak diatas kuda, alias tidak dikroscek langsung ke lapangan. Padahal Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), diwajibkan untuk dor to dor dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Hal itu terungkap, karena ada beberapa warga yang mempertanyakan, tidak adanya PPDP yang datang mendata ke rumah mereka. Selain itu, sebagian besar rumah yang sudah dicoklit, dipasangkan stiker daftar nama pemilih di rumah bersangkutan.
Seperti yang diungkapkan Junita, warga Jalan Bima, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan. “Kok rumah-rumah di lorong kami tidak ada yang dipasang stiker pemuktahiran data ya,” ujar Junita.
Devisi Program dan Data KPU Kota Lubuklinggau, Efrizal, menyatakan bahwa tahap coklit oleh PPDP sudah berakhir pada 18 Februari 2018. Sejak 19 Februari-4 Maret, sudah masuk pada tahapan proses penyusuan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP). “Proses ini untuk menyalin, memasukan hasil pemuktahiran ke dalam formulir-formulir dan semuanya,” jelas Efrizal.
Mulai tanggal 5-7 Maret, tambah Efrizal, sudah masuk tahap rekaputilasi pada PPS. “Hasil rekapitulasi di PPS pada 8-9 Maret di rekap di Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), 10-11Maret baru diplenokan ke KPU,” terang Efrizal.
Mengenai adanya informasi warga terkait dugaan PPDP tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dikatakan Efrizal, akan dilakukan konfirmasi ke PPS. Karena meski PPDP tahu persis dengan warganya, tetap harus di lakukan coklit ke rumah masing-masing warga. “Harusnya memang petugas melakukan coklit langsung meski sudah tahu warganya,” tegas Efrizal.
Efrizal sendiri, belum bisa memastikan sanski yang akan diberikan kepada PPDP yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. “Nanti akan kami konfirmasi dulu,” pungkasnya. (yat)
No Responses