RIVAI - Meskipun Indonesia dinyatakan darurat narkoba, nampaknya tak membuat penegak hukum di PN Klas IA Khusus Palembang dan Kejari Palembang serius dan menindak keras pelakunya.Itu terlihat dari vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Pransis Sinaga SH kepada kedua Terdakwa kasus narkotika, Heriyanto alias Agok (24) dan Ahmad Mahadi alias Madi (25), yang masing-masing divonis selama empat tahun penjara dengan denda Rp 800 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA khusus Palembang, Rabu (21/9).
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Jumiati SH MH yang sebelumnya menjerat para terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bunyi UU tersebut setiap orang atau bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat atau terendah atau teringan 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
“Menghukum para terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” kata hakim. Hakimpun tak luput juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara. “Untuk barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik bening seberat 0,058 dirampas untuk musnahkan,” tambahnya. Walaupun vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, terdakwa dan JPU Jumiati SH, MH keduanya tetap menyatakan menerima, dimana sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama empat tahun dan enam bulan penjara. (vot)
No Responses