PALEMBANG -Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait permasalahan IMB Hotel Ibis menjadi sorotan tersendiri bagi Komisi I DPRD Kota Palembang. Sebab kinerjanya dianggap lamban menyelesaikan persoalan IMB Hotel Ibis.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Endang Lelasari Larasati mengatakan, para pemangku jabatan pada OPD teknis sangat dipertanyakan kinerjanya terkait penyelesaian IMB Hotel Ibis.
Pasalnya, secara aturan Perda sudah memberikan wewenang untuk melakukan pencabutan jika terjadi pelanggaran teknis oleh kontraktor atau pemohon.
“Kita sudah panggil BKP-SDM untuk meminta evaluasi Kinerja OPD teknis atau setidaknya kinerja OPD ini menjadi bahan catatan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Endang Lelasari Larasati, Senin (04/12).
Pengamat Sosial Ikatan Alumni (IKA) Fisip Unsri, Bagindo Togar Butar-Butar mengatakan, kinerja para pemangku jabatan pada Pemkot Palembang memang harus dipertanyakan. Sebab alasan untuk tidak atau belum mencabut IMB yang terbukti ada pelanggaran sangat tidak rasional. Apalagi, dalih karena adanya retribusi.
“Masyarakat bisa menilai sendiri kinerja dari OPD teknis Pemkot Palembang ini menyelesaikan IMB bermasalah saja berlarut-larut,” kata Bagindo.
Sebelumnya, Kepala Dinas PU-PR Kota Palembang H Syaiful Bay menegaskan, pihaknya sudah ke lapangan untuk memastikan pelanggaran teknis pembangunan Hotel Ibis untuk memproses pencabutan IMB nya. “Sekarang kita masih menunggu, karena semua pelanggaran sudah ada yang diperbaiki,” tukasnya. (ika)
No Responses