PALEMBBANG – Yopi (22), warga Kampung Bali, Mariana, Kabupaten Banyuasin, kembali harus berurusan dengan polisi. Residivis kasus penjambretan ini ditangkap Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dengan kasus yang sama di kediamannya, Jumat (15/4), sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku kedapatan menjambret tas Mirna Fitri (37), warga Jalan Kolonel H Barlian, Komplek Garuda Dempo. Mirna Fitri yang diketahui istri Dandenpom II/4 Palembang Letkol CPM Andi Suci ini, dijambret di Jalan Senopati, Kambang Iwak tepatnya di depan Kafé Kopi Tiam, Kamis (14/4), sekitar pukul 12.30 WIB.
Dihadapan polisi, pelaku Yopi mengaku, siang itu dirinya pulang mengantar pacarnya di kawasan tersebut. Saat melintas di jalan tersebut, dirinya melihat Mirna Fitri. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menarik tas milik Mirna Fitri dan kabur.
“Aku baru mengantar pacar aku dan lewat di kawasan itu (Jalan Senopati, Red). Saat itu aku lihat ibu-ibu, langsung aku jambret saja. Iseng bae aku jambret,” kata pelaku saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (15/4).
Panit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Agus Chaeruddin mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Bali, Mariana, Kabupaten Banyuasin, Jumat (15/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp 6.200.000.
“Uang di dalam dompet tersebut berisi Rp 7 juta. Dari pengakuan pelaku, dia sudah menggunakan uangnya sebesar Rp 800 ribu untuk jajan. Sedangkan isi tas lainnya berupa identitas korban yaitu paspor sudah dibuang pelaku ke sungai di Mariana,” jelas dia.
Ditambahkan Agus, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku sempat mendekam di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Pakjo tahun 2013 lalu. “Pelaku merupakan residivis dan sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama yakni pasal 365 KUHP,” tukasnya.
Terpisah, Dandenpom II/4 Palembang Letkol CPM Andi Suci saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Saat itu Istri saya (Mirna Fitri) sedang menjemput anak saya di sekolah. Hal ini merupakan kecelakaan saja, ada yang ingin memiliki tas istri saya,” singkatnya.
#Nyogok Masuk
TNI Tak Sukses,
Sementara itu, modus penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang masuk kerja kembali terjadi. Kali ini Maryama Sopa, warga Jalan Sukabangun II, Lorong Akasia, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, menjadi korbannya. Bahkan, uang Rp 130 juta milik Maryamapun harus lenyap tertipu oleh terlapor Irma Aini.
Kejadian bermula, pada Selasa 5 Oktober 2015 lalu korban ingin memasukan anaknya sebagai anggota TNI. Setelah itu, Maryama meminta tolong kepada terlapor untuk meluluskan anak korban diduga dengan cara menyogok atau memberikan sejumlah uang pelicin kepada terlapor.
Terlapor Irma Aini akhirnya meminta uang pelicin atau uang sogokan sebesar Rp 130 juta kepada korban. Maryama menuruti permintaan pelaku hingga akhirnya sepakat menyerahkan uang pelicin itu di Bakso Bontet, Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Namun, saat mengikuti tes, ternyata anak korban tidak lulus saat tes kesehatan. Maryama mencoba meminta uang tersebut, namun sampai saat ini pelaku tak mengembalikan uang itu hingga akhirnya korban melapor di Polresta Palembang, Jumat (15/4).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Padede membenarkan laporan tersebut dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan. “Bila terbukti, pelaku bisa dikenakan pasal 372 -378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (cw02/vot)
No Responses