Palembang- Untuk memastikan makanan yang dikemas dalam parcel lebaran, aman bagi yang mengonsumsinya, Selasa (20/6/2017) Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama tim dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan. Dari hasil sidak, tidak ditemukan makanan yang kedaluwarsa dalam parcel lebaran tersebut.
Namun, Fitri sempat menemukan minuman es buah yang merupakan produk home industry di Supermarket Superindo Internasional Plaza (IP), yang izin kesehatannya sudah kedaluwarsa. Selain ke IP, Fitri juga sidak ke dua toko di areal Hasan AS dan JM Plaza.
“Izinnya masih memakai izin lama, yakni dari Depkes. Padahal, sejak tahun 2003 itu sudah tidak lagi Depkes tapi Dinkes. Karena itu, minuman ini sebaiknya tidak dijual dulu,” kata Fitri.
Fitri menambahkan, selain melihat masa kedaluwarsa, izin dari dinas kesehatan ini juga sangat penting untuk dilihat konsumen. “Sebagai konsumen kita harus teliti sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi. Selain memastikan masa penggunaan produk, juga harus dilihat komposisi bahanya. Kalau mengandung pengawet, pewarna non makanan atau zat kimia lain, sebaiknya tidak usah dibeli. Karena, bisa membahayakan kesehatan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Letizia Mkes menambahkan, produk makanan dan minuman harus memiliki izin dari dinas kesehatan. “Kalau Depkes itu berarti masih izin lama. Harus segera mengajukan izin baru. Untuk mendapat izin itu, tim dari Dinkes akan memeriksa lokasi, kebersihan makanan termasuk bahan yang dipakai,” jelasnya.
Terpisah, Store Manager Superindo, M Rahmi mengungkapkan, produk minuman es buah itu dari home industry. “Kita tidak tahu kalau izin kesehatannya sudah kedaluwarsa. Tapi, tadi minumannya sudah kita buang dan tidak dijual lagi. Ini jadi pengetahuan juga bagi kami dalam menerima produk yang akan dijual,” tukasnya. (ika)
No Responses