PANGKALAN BALAI - Banyaknya pedagang di Pasar Pangkalan Balai, Betung dan Sukajadi menggunakan timbangan plastik, memantik kekhawatiran merugikan konsumen.
Padahal, timbangan itu jelas dilarang penggunaannya untuk berdagang di pasar, mengingat hanya diperbolehkan untuk digunakan di rumahan saja.
Kepala Diskoperindag & UKM Banyuasin, Ir Hj Ria Apriani MSi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, ditegaskan perlu adanya jaminan dalam pengukuran dan ketertiban serta kepastian hukum dalam pemakaian satuan, ukuran, satandar satuan, metode pengukuran dan alat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya.
Jelas timbangan tidak boleh yang plastik seperti kebanyakan digunakan pedagang. Timbangan plastik hanya diperbolehkan untuk kebutuhan rumah tangga bukan untuk berdagang karena tak dapat ditera.
‘’Sedangkan timbangan besi bisa ditera ulang, ya pedagang harus gunakan timbangan jenis itu,” ungkapnya, kemarin.
Ria dengan gamblang mengimbau pedagang agar menggunakan timbangan yang sudah ditetapkan standarnya, agar tidak merugikan konsumen.
“Pakailah timbangan yang terbuat dari seng, punya standar jelas supaya menguntungkan konsumen. Ingat jangan pula mengurangi timbangan karena tak akan mendatangkan keuntungan, malahan azab,” imbuhnya.
Pihaknya masih memberikan imbauan untuk pedagang. Namun jika imbauan atau sosialisasi telah dilakukan masih banyak pedagang membandel.
Maka Diskoperindag & UKM akan melakukan razia, termasuk melakukan penyitaan timbangan sebagai bentuk ketegasan.
“Kami sosialisasikan dulu, melalui media massa. Kalau memang beberapa waktu masih menjamur, kita sita timbangan dan dimusnahkan. Termasuk pedagang yang menggunakan timbangan plastik, bisa saja dikenakan sanksi,” pungkasnya. (myd)
No Responses