MUARA ENIM - Meski Pemkab Muara Enim, sudah lelah menghadapi aksi penambangan batubara ilegal yang sulit untuk dihentikan bahkan telah banyak menelan korban jiwa. Ternyata permasalahan itu belum juga dilaporkan Pemerintah Provinsi Sumsel ke pemerintah pusat.Terbukti Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengaku belum ada menerima laporan dari Gubernur Sumsel terkait permasalahan tambang batubara ilegal yang cukup marak di Muara Enim itu.
Penjelasan itu disampaikan sang Menteri ketika melakukan insveksi mendadak (Sidak) ke proyek PLTU Bangko Tengah Sumsel 8, Kamis (6/7). Pada sidak itu, Menteri ESDM didampingi Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, Dirut PT BA, Arvian Arifin dan Kapolres, AKBP Leo Andi Gunawan SIK, juga sempat melihat penambangan batubara ilegal yang berada di sekitar lokasi pembangunan PLTU tersebut.
Menurut Menteri ESDM, masalah tambang ilegal, Pemkab Muara Enim harus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) guna menyelesaikan permasalahan itu. Selain itu Menteri juga meminta agar permasalahan tersebut dilaporkan ke Gubernur.Selanjutnya Gubernur Sumsel melaporkan ke Kementerian ESDM agar bisa ditindak lanjuti. ”Gubernurnya belum melapor. Sikap kita masalah tambang ilegal harus tutup. Karena aturannya sudah jelas,” jelasnya.
Ketika ditanya bahwa Pemerintah Daerah sudah semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal, bahkan saat ini sudah ada stresing dari Komisi Pemberantasan Kosupri (KPP).”Stressing KPK itu berkaitanya dengan royaltinya, karena tidak masuk ke negara. Dia meminta agar Pemda Proaktif masalah tambang ilegal ini,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, kepada Menteri ESDM menjelaskan, bahwa kegiatan tambang batubara ilegal sudah banyak menelan korban jiwa.
Penambangan tersebut sudah tahap membahayakan. Karena lokasi penambangan tersebut telah terjadi kebakaran. Selain itu penambangan tersebut sudah mengancam jaringan tower Sutet PLN. Karena dibawah tower tersebut telah digali untuk menambang batubaranya. (luk)
No Responses