MUARA ENIM - Kasus perceraian dalam satu tahun terakhir, meningkat 43 persen. Sebanyak, 48 persen perceraian diajukan istri dan 21 persen perceraian diajukan suami.
Hal itu ditandai dengan rumah tangga tidak harmonis, ekonomi dan kehadiran pihak ketiga.
Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Muchlis SH MH melalui Humas, Bachtiar SHi MHi menyebutkan, angka perceraian di Kabupaten Muara Enim dalam satu tahun terakhir, terus meningkat.
Pada triwulan pertama 2015, ada 296 perkara dengan rincian 249 perceraian diajukan oleh istri dan 22 permohonan oleh suami.
Sedangan, triwulan pertama 2016, total perkara yang masuk di Pengadilan Agama yakni 338, gugatan cerai diajukan istri 295 dan gugatan oleh suami 43 permohonan.
“Perbandingan triwulan tahun lalu mengalami peningkatan 43 persen, ” ujar Bachtiar SHi Mhi, kemarin.
Dijelaskannya, mayoritas alasan perceraian rumah faktor ekonomi dan kehadiran pihak ketiga.
“Ekonomi dan orang ketiga merupakan kondisi kompleks dan mencakup setidaknya 15 aspek berumah tangga,” ujarnya.
Secara garis besar, Bachtiar memaparkan, ada dua penyebab utama kehadiran pihak ketiga yakni kekurangan nafkah lahir dan batin.
Nafkah lahir ialah kewajiban pasangan untuk saling menghidupi. Misalnya, berkontribusi dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga.
Adapun nafkah batin adalah cara pasangan suami-istri memperlakukan satu sama lain. (luk)
No Responses