PALEMBANG – Seorang tersangka narkoba atas nama DM Candra Adi Saputra (24) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II. Dari tangan warga Jala Ki Gede Ing Suro, Lorong Rela RT 10/01, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, didapati empat paket sabu seberat satu gram dan uang tunai Rp 80 ribu.
Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Ki Gede Ingsuro, Lorong Sergam 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Senin (17/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasinya, sore itu pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa adanya peredaran narkoba di kawasan Lorong Seregam 1.Maka, dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa segera melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya. Bersama dengan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat akan diamankan tampak gugup kemudian anggota melakukan penggeledahan dan didapati empat paket narkotika jenis sabu-sabu di celana dalam serta satu bal plastik bening.
Atas tindakannya itu tersangka langsung diamankan ke Polsek Ilir Barat II untuk dimintai keterangan. “Barang tersebut aku dibeli dari bandar bernama Dedi (DPO). Tapi aku tidak tahu dimana rumah bandarnya. Sebagian aku jual dari untungnya aku pakai pak. Sekali antar 1 gram dengan upah 100 ribu. Kalau main narkoba sudah 6 bulanan ini ada 10 kali lebih kalau antarkan barang” ungkapnya. Kapolsek Ilir Barat II AKP Mayastika Hidayat didampingi Kanit Reksrim Ipda Joni Palapa menegaskan pihaknya telah mengamankan seorang pemain dan pecadu narkoba. “Atas tindakanya tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 narkotika diatas 5 tahun pidana penjara,” tukasnya. (adi)
No Responses