PRABUMULIH - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang terkenal licin dan telah lama menjadi target operasi (TO) polisi, Edi Kurniawan alias Edi Botbot (32), warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih pimpinan AKBP Edy Nugroho SE. Edi Botbot ditangkap saat hendak bertransaksi di kediaman salah seorang warga Jalan Gagak Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pengedar ini, petugas menyita 1 paket sabu seberat 3,06 gram seharga Rp5 jutaan.
Selain menangkap Edi Botbot, petugas menangkap pengecer sabu lainnya, yaitu Dudung Saputra (34), warga Jalan Banda Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Pria yang hanya sekolah sampai kelas 5 SD ini, ditangkap saat hendak transaksi di kawasan Jalan Aru Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pria yang telah beristeri ini, petugas mengamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat 1,06 gram seharga Rp1,5 juta yang dibungkus plastik bening dan 1 unit handphone Nokia yang diduga kerap digunakan saat transaksi.
Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu itu bermula dari informasi yang masuk ke BNN Kota Prabumulih yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di dua lokasi yakni kawasan Jalan Aru dan Jalan Gagak. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dilokasi tersebut. Saat petugas tengah melakukan pengintai itulah, melihat Dudung datang dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah memastikan cirri-cirinya sama dengan yang diinformasikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyergapan. Ketika dilakukan penyergapan, petugas sempat melihat Dudung melempar sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri.
Melihat itu, petugas langsung memerintahkan Dudung, untuk mengambil benda yang dibuangnya itu yang ternyata narkoba jenis sabu-sabu. Mendapatkan barang bukti itu, petugas langsung membawa Dudung menuju kawasan kelurahan sukajadi yang dikatakan akan terjadi transaksi narkoba.Di saat petugas tengah menuju tempat yang diinformasikan akan ada transaksi narkoba, petugas melihat Edi Botbot yang merupakan target operasi melintas di jalan. Melihat itu, petugas langsung mengikuti pria yang sebelumnya pernah ditangkap BNN, namun kemudian dilepas karena tak ada barang bukti ini.
Setibanya di daerah pinggiran rel Sukajadi, Edi Botbot langsung masuk ke salah satu rumah warga. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung menggerebek rumah tersebut. Botbot yang menyadari kedatangan petugas, langsung menyelipkan barang ke bawah kulkas. Beruntung petugas melihat hal itu, lalu petugas langsung menangkap Botbot dan menyita barang bukti sabu-sabu yang disimpannya itu. Di hadapan petugas, kedua tersangka membantah barang haram itu milik mereka. “Kalu aku cuma disuruh ngantar bae oleh S (inisial, red) baru inilah aku ngantar,” ujar Dudung.
Sementara Edi Botbot membantah, jika dikatakan barang haram itu kepunyaannya. ‘’Bukan punyo aku, Pak. Aku lah lamo berhenti makai dan jualan sabu-sabu ini. Tadi aku cuma nak betamu bae,” kata Botbot kepada petugas yang mengintrogasinya seraya mengatakan dirinya takut masuk penjara karena banyak warga rutan yang sudah menunggunya. Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Edy Nugroho SE melalui Plt Kasi Pemberantasan, Aiptu Aef Nasution ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka Edi Botbot telah lama menjadi target operasinya.
“Dia ini terkenal licin, dulu pernah kita tangkap tapi hanya menjalani rehabilitasi karena tak ada barang bukti,” tuturnya. Lebih lanjut Aef menegaskan, atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. (abu)
No Responses