Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Ungkapan ini dirasa pas bagi warga Desa Tanjung Lalang dan Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Bagaimana tidak. Setelah sekian lama lahan mereka dibebaskan oleh manajemen perusahaan tambang batubara PT Pecifik Global Utama (PT PGU) untuk kegiatan penambangan batubara, barulah mereka sadar.
Bahwa, lahan yang mereka jual kepada manajemen PT PGU dengan harga yang cukup fantastis tersebut, akhirnya membawa petaka bagi warga. Soalnya, ditengah lahan yang telah dibebaskan itu, sejumlah alat berat telah dikerahkan perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan batubara.
Tanam tumbuh milik warga yang dulunya subur, semuanya sirna rata dengan tanah setelah ditambang. Ketika perusahaan mulai menambang, barulah warga sadar kegiatan penambangan yang dilakukan berdampak bagi lingkungan. Apalagi, posisi lahan yang ditambang tersebut sangat dekat pemukiman warga. Dimulainya kegiatan penambangan, warga mulai bereaksi menolak keberadaan penambangan batubara yang dilakukan manajemen PT PGU. Namun penolakan itu tidak berarti, karena perusahaan melakukan kegiatan penambangan, memiliki dasar hukum yang sah.
Lahan yang ditambang berada di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) yang mereka dapatkan dari Pemerintah. Dalam aksi penolakan, warga Desa Tanjung Lalang dan Pulang Panggung Enim tergabung dalam Forum KM,PLHK dikomandani Rizal. Penolakan disampaikan warga kepada DPRD Muara Enim. Gayungpun bersambut, pimpinan DPRD Muara Enim, bersama Komisi I dan II serta Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar menyikapi tuntutan penolakan penambangan batubara tersebut.
Komisi I DPRD Muara Enim, perwakilan warga dan PT PGU telah beberapa kali melakukan pertemuan. Hingga akhirnya, Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, Ketua DPRD, Aries HB SE, Ketua Komisi I, Faizal Anwar SE, Ketua Komisi II, Syaiful Iqbal Ashopa, Direktur Utama PT PGU, Ir Didi Marsono melakukan pertemuan dengan masyarakat di kantor Kepala Desa Tanjung Lalang, beberapa waktu lalu. Sebelum pertemuan dengan warga, bupati dan rombongan didampingi manajemen PT PGU, melihat kegiatan penambangan batubara milik perusahaan tersebut yang dipermasalahkan warga. Pertemuan dipimpin Ketua DPRD, Aries HB SE.
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga Fathul, tetap pada tuntutannya menolak keberadaan penambangan batubara yang telah dilaksanakan PT PGU di pemukiman masyarakat. “Masyarakat Tanjung Lalang tidak setuju dengan PT PGU menambang di lahan dalam desa. Yang kami setujui melakukan penambangan di wilah IUP PT PGU di seberang Sungai Enim,” jelas Fathul, perwakilan warga dalam pertemuan itu.
Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar SE menegaskan, pertemuan yang dilakukan sebagai bentuk keseriusan dewan dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Dalam persoalan penambangan batubara, sikap dewan tidak berubah, siapa yang melakukan kegiatan penambangan di luar aturan, baik perseorangan maupun berbadan hukum dan tak berpihak pada masyarakat, jelas tak bisa diterima keberadaannya.Terkait tuntutan tersebut, pihaknya telah meminta dokumen legalitas perusahaan untuk dilakukan pengkajian oleh dewan.”Kami minta dokumen operasional perusahaan, siapa yang memprosesnya. Siapa tau izin yang diberikan ada kekeliruan. Kami berharap agar masyarakat mempercayakan permasalahan ini kepada kami dengan mempelajari dokumen perusahaan,” jelas Faizal.
Atas permintaan dewan, akhirnya pihak perusahaan menyerahkan dokumen yang diminta. “Dengan mempelajari dokumen ini, kita dapat diketahui keabsahan kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan PT PGU. Untuk itu, kami berharap agar masyarakat bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” tegas Faizal. Sementara, Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Syaiful Iqbal Ashofah mengatakan, dewan akan mendukung apapun yang dilakukan Pemda terkait dengan kegiatan penambangan batubara yang tak ada manfaatnya bagi Daerah. Untuk itu, pihaknya meminta SKPD terkait memberikan laporan tertulis kepada bupati. Apakah kegiatan penambangan yang dilakukan PT PGU, sudah memenuhi aturan atau belum.Terutama terkait masalah Amdal serta masalah lingkungan lainnya. (luk)
No Responses