MURA - Efril Laila (36), oknum Pegawai Negeri Sipil Musi Rawas (PNS Mura), diduga menjadi dalang perampokan.
Tersangka diamankan dikediamannya di Jalan Melati III RT 05 Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau, Kamis (1/12).
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 25 gram perhiasan emas, tas warna abu-abu, kaca mata hitam, diduga dari hasil pembagian perampokan berikut uang tunai yang tersisa senilai Rp 27,85 juta.
Selain, itu polisi juga mengamankan dua tersangka lain sebagai eksekutor, Hendra Purwana alias Ya (30), warga Jalan Kaliserayu, Kelurahan Megang, Lubuklinggau.
Edi Supriyanto Saputra (23), warga Jalan Kaliserayu, Kelurahan Jokoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan dan pencarian Barang Bukti (BB).
Dari tersangka Hendra alias Ya, polisi mengamankan Honda CB150r warna putih digunakan saat perampokan.
Selain itu, diamankan juga sejumlah barang diduga dibeli dari hasil perampokan yakni Yamaha Scorpio dan dua cincin emas serta uang tunai yang tersisa Rp 20 juta.
Sedangkan dari tersangka Edi, disita BB berupa, Honda CB150r warna hitam yang diduga dibeli dari bagi hasil perampokan. Uang tunai Rp 35 juta, rekening tabungan dengan saldo sebanyak Rp 21 juta, serta Handphone (HP) Oppo F1s.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dilokasi dan waktu berbeda. Berawal dari penyergapan Hendra dikediamannya, Kamis (1/12), sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Hendra sedang bersantai didepan rumahnya ditangkap dan diamankan berikut BB yang disita.
Dari nyanyian Hendra, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya, Edi. Polisi langsung bergerak menuju kediaman Edi. Bak film action, penggerebekan diawali mendobrak pintu rumah pelaku.
Ketika pintu berhasil didobrak, anggota langsung masuk dan membekuk tersangka, berikut sejumlah BB yang ada dikediamannya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, kedua tersangka sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sobirin, untuk mengobati luka tembak, ketika berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan dan pencarian BB.
Sementara, dalam pengembangan kasusnya polisi berhasil membuat kedua tersangka, buka suara siapa dalang dibalik perampokan yang mereka lakukan.
Tanpa diduga, dari pengakuan kedua tersangka dalang perampokan justru orang dalam di Kantor Pemberdayaan Perempuan (PP). Orang yang dimaksud tersangka Efril Laila, oknum PNS di bagian data Kantor PP itu sendiri.
“Sebenarnya, sudah dua kali kami merencanakan perampokan namun yang pertama gagal,” ujar tersangka Hendra.
Dijelaskan Hendra, rencana perampokan kedua berhasil karena komunikasi intes dilakukan dengan tersangka Efril. Karena Efril yang memberitahukan waktu korban pergi ke bank dan pulang ke kantor.
“Tadinya, aksi akan dilakukan di jalan, tetapi saran Efril di kantor saja untuk mengurangi resiko. Jadi begitu korban kembali dan hendak masuk ke kantor, langsung dirampok,” terangnya.
Sedangkan Efril, tak bisa menyangkal keterlibatannya mengaku kalau dirinya terjebak. Sebelumnya, Edi sempat hendak meminjam uang Rp 200 ribu kepada dirinya.
Namun dia tidak memberi karena tidak punya uang dan anggaran di Kantor PP belum cair. Tanpa sengaja dirinya menceritakan waktu pencairan anggaran di Kantor PP.
Sementara, Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, melalui Kasat Reskrim, AKP Satri Dwi Dharma, menjelaskan, aksi perampokan terjadi di Kantor PP, Muara Beliti, Senin (21/11), sekitar pukul 13.30 WIB.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, menunggu korban Rimawati, di depan Kantor PP. Saat itu, korban bersama rekan-rekan sekantornya yakni, Akipsa, Tatang dan Eka, pergi ke Bank Sumsel Babel mengambil Uang Persediaan (UP) untuk kegiatan pada Kantor Pemberdayaan perempuan sebesar Rp 248 juta.
Saat kembali ke kantor dan baru saja hendak masuk ruangan Tata Usaha (TU), muncul pelaku yang menggunakan jaket hitam, helm full face dan masker berwarna merah.
Pelaku langsung memutus tas ransel korban yang berisi uang dan hape korban dan mengancam korban menggunakan pisau dengan cara mengibas membabi buta.
Setelah itu pelaku langsung berlari ke arah keluar kantor dimana ada satu pelaku lagi yang sudah menunggu di atas motor.
“Mereka kemudian kabur dengan sepeda motor yang dikendaraai,” jelas kapolres.
Atas kejadian itu, korban bukan hanya kehilangan uang kas kantor tetapi juga HP Oppo F1S dan OPPO Yoyo serta uang pribadi.
“Total kerugian mulai dari uang operasional kantor, uang dan HP pribadi korban, total kerugian ditaksir sekitar Rp 260 juta,” ungkap Kapolres.
Terpisah, Bupati Mura, H Hendra Gunawan, melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Rudi Irawan menyatakan, tindak lanjut kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Pihaknya juga sedang menunggu proses dari kepolisian untuk memberikan sanksi kepada oknum PNS Kanto PP yang terlibat.
“Setelah tersangka dinyatakan resmi dijadikan tersangka dan ditahan, kita akan proses pemberhentian sementara (penonaktifan) statusnya sebagai PNS,” kata Rudi.
Dijelaskan Rudi, setelah dinonaktifkan, tersangka Efril, dipastikan tak bisa lagi menikmati hak-haknya sebagai PNS.
“Kalau sudah non aktif, semua hak dan fasilitasnya dicabut, seperti gaji dan tunjangan otomatis distop,” jelas Rudi.
Selanjutnya, tambah Rudi, setelah proses hukumnya selesai alias sudah ada putusan inkrah, tersangka langsung dipecat dari PNS. “Pemecatan baru bisa dilakukan setelah proses hukumnya selesai,” pungkas Rudi. (yat)
No Responses