Palembang Raih Penghargaan Tertinggi KTR

Jogjakarta - Pemerintah Kota Palembang menerima penghargaan tertinggi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) dalam bidang kawasan tanpa rokok (KTR) yakni Penghargaan Pastika Parama. Penghargaan diserahkan Menteri Kesehatan RI Djuwita Moeloek kepada Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Fitri), dalam acara ‘Pertemuan Aliansi Bupati/Walikota Dan Pemberian Apresiasi Dari Menteri Kesehatan Bagi Pemda Yang Telah Menerapkan Perda/Kebijakan Lain Dalam Pengendalian Konsumsi Hasil Tembakau’, di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Rabu (12/7/2017).

Kota Palembang menerima penghargaan ini, karena dinilai telah mengimplementasikan peraturan daerah (Perda) dan kebijakan mengenai KTR. Menurut Fitri, Pemkot Palembang memang sudah sejak lama menerapkan Perda KTR dan menegakannya secara tegas.

“Sejak 2009 silam memang Kota Palembang sudah mulai menerapkan Perda KTR. Meski bertahap, Alhamdulillah sekarang menuai hasil yang memuaskan,” tuturnya seusai menerima penghargaan Pastika Param.

Dikatakannya, dengan adanya penghargaan tertinggi dari Kementerian Kesehatan ini membuat pihaknya akan bekerja lebih keras lagi untuk mengurangi konsumsi rokok di Kota Palembang. Demi mewujudkan hal ini, Fitri meminta kepada setiap elemen masyarakat dan pemerintahan agar dapat bersinergi mengurangi konsumsi rokok tersebut, terutama di tempat umum.

“Harapan kita itu zero konsumen rokok di Kota Palembang. Sulit memang, namun kalau kita menyatukan barisan untuk melakukannya, saya yakin bisa. Jadi saat ini kita telah menegakkan sanksinya sesuai Perdanya, kalau ada yang kedapatan merokok di tempat umum yang memiliki rambu imbauan dilarang merokok,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Djuwita Moeloek menambahkan, pemerintah setempat jangan sampai terlena dengan besarnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari rokok. Pemerintah harus tegas untuk menegakkan perda ataupun kebijakan mengenai KTR dan melarang adanya iklan rokok di daerah mereka.

“Di beberapa daerah, konsumsi rokok menduduki peringkat dua masyarakatnya setelah konsumsi padi-padian. Maka dari itu, kita berikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang sudah menerapkan maupun yang akan menerapkan perda dan kebijakan KTR,” pungkasnya. (ika/rel)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id