PALEMBANG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang membuat terobosan baru, untuk meningkatkan disiplin pegawai. Kali ini, BK-PSDM Palembang akan segera menerapkan sistem informasi pegawai daerah dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kepala BK-PSDM Palembang, Drs Ratu Dewa Msi mengungkapkan, saat ini jumlah PNS Pemkot Palembang 12.415. Selama ini, sistem kepegawaian masih dilakukan dengan cara manual. Dengan aplikasi ini, maka akan mempersingkat waktu, sekaligus dapat memantau pegawai yang benar-benar bekerja.
“Terutama menerapkan e-Government mulai dari e-Budgeting, e-procurement, e-Audit, e-Catalog, sampai dengan cash flow management sistem. Nanti, BK-PSDM akan langsung bisa memantau kinerja pegawai. Termasuk soal absensi, kalau banyak terlambat atau beban kerjanya sedikit, akan berpengaruh pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.
Dewa juga mengatakan, tujuan lainnya dari penerapan sistem ini, terkait dengan pemberlakuan PP NO 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan tindak lanjut dari UU ASN sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen yang profesional.
“Sebagai progres dari keinginan yang kuat dari pemeintah pusat tersebut sudah kita respon sesuai dengan instruksi Walikota Palembang. Pada 14 Maret 2017 lalu, disaat kami paparan. Dan sekarang kami realisasikan dalam bentuk rakor agar penerapan sistem informasi pegawai daerah kota palembang dapat segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Untuk mematangkan persiapan ini secara komprehensif, pihaknya sudah belajar dengan Pemerintah Kota Tangerang, Kota Semarang dan Kota Surabaya. “Walaupun terkesan terlambat, tapi ada pepatah bilang lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Kami berprinsip, kita harus berubah barang siapa yang tidak mau berubah maka dia akan tergilas oleh kondisi dan realitas zaman,” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengapresiasi program yang dilakasanakan oleh BK-PSDM Kota Palembang. Dimana, hal ini patut menjadi contoh bagi OPD lainnya.
“Karena, aparatur pemerintah mempunyai posisi dan kedudukan yang strategis dalam mengemban tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat. Ditengah semakin kompleksnya kepentingan masyarakat, maka aparatur pemerintahan saat ini dituntut untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Harnojoyo, pemerintahan yang profesional dan handal saat ini, menjadi suatu keharusan dan kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu akhir bulan Juni 2017, masih ada pegawai yang tidak mengupload dokumen data kepegawaiannya dalam aplikasi tersebut maka TPP yang bersangkutan tidak akan dibayarkan,” tandasnya. (ika)
No Responses