MUARA ENIM - Terdakwa pembunuhan anggota TNI Pelda Aceng dari kesatuan Kesdam II/Sriwijaya yang terjadi pada 9 Oktober 2016 yang lalu, memasuki babak baru. Para pelaku pembunuhan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (10/4).Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Mukhlis SH dengan JPU Taufiq SH dan Variska SH. Dalam amar tuntutanya, JPU mengatakan terdakwa utama Heri (22) dan Wawantoro (26), terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan tuntutan selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sementara, di tempat yang sama, dua terdakwa lainnya yang ikut melancarkan aksi tersangka utama yaitu Edi (20) dan Erwin (14) dengan dakwaan terpisah, ditutntut JPU Taufiq SH dengan hukuman penjara selama 9 bulan dipotong masa tahanan.Sidang yang dipimpin Hakim Mukhlis SH ini berlangsung singkat. JPU hanya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa. Selanjutnya sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Dalam sidang yang dilangsungkan di ruang sidang utama tersebut, hadir istri korban Pelda Aceng beserta keluarga. Selain keluarga, juga hadir para anggota TNI yang merupakan rekan di kesatuan korban.Seperti diketahui sebelumnya, pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi pada 9 Oktober 2016 lalu di rumah terdakwa Wawan karena masalah utang piutang. Saat melakukan aksinya, terdakwa Wawan yang memiliki masalah dengan korban tega menghilangkan nyawa korban dibantu oleh adiknya Heri.Selanjutnya untuk menghilangkan barang bukti, terdakwa utama meminta bantuan dengna dua terdakwa lainnya untuk membakar jasad korban yang sebelumnya telah dimutilasi menjadi bagian kecil untuk nantinya dibakar. (luk)
No Responses