MURA - Diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabu, seorang pemuda diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Musi Rawas (Mura). Pemuda dimaksud, Dimas Permana (18), warga Desa S Kerto Sari, Kecamatan Purwodadi, Mura.Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,26 gram, alat bong, pirek kaca, alat scop, dua korek gas dan gunting. Dengan BB tersebut pemuja sekaligus pengedar sabu ini, digelandang ke Mapolres Mura, dari dalam rumah kosong, di Desa Dusun Madiun Baru, Kelurahan Sumber Harta, Mura, Senin (3/7), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Pambudi, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Forliamzons, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi sabu-sabu. “Info ini kita tindak lanjuti dan diketahui tersangka berada di rumah kosong,” jelas Forliamzons. Saat dilakukan penyergapan, lanjutnya, tersangka berhasill diringkus tanpa perlawanan. Sementara saat digeledah polisi berhasil menemukan sejumlah BB sabu berikut perlengkapannya.
Selanjutnya dari pengakuan tersangka diketahui BB tersebut didapat dari orang berinisial At di Kota Lubuklinggau. Anggota kemudian langsung melakukan pengembangan ke lokasi biasa tersangka transaksi narkoba di rel kereta api dekat pangkalan ojek. Namun At tidak ditemukan dan tersangka Dimas tidak mengetahui dimana At tersebut.”Tersangka Dimas berikut BB sudah diamankan ke Polres Mura dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (yat)
No Responses