Cukup Satu Menit Petik Satu Motor
Meskipun statusnya mahasiswa dan kuliah hingga semester III di Universitas PGRI Palembang, namun kelakuan Sarwono (21), sangat meresahkan warga. Sebab, warga Kampung I, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim ini, sedikitnya sudah enam kali terlibat aksi curanmor. Berikut penuturan lajang ini kepada Palembang Pos.
Denni - Palembang
Aksi terakhir Sarwono dalam curanmor, di JSC GOR Jakabaring, bersama Nd (DPO), yakni menggasak motor Yamaha Mio, dimana dirinya langsung diringkus, Rabu (19/2), pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap anggota Satintelkam Polresta Palembang dipimpin Bripka Aviv Sancoko SH, bersama sekuriti JSC yang memang sudah mengintainya.
Saat itu Sarwono beraksi bareng Nd (DPO), dan Evo yang diduga tidak tahu apa-apa, sengaja datang ke GOR, untuk mencari sasaran. Begitu melihat sepeda motor Yamaha Mio korban, Sarwono dan Nd, langsung beraksi, dimana Sarwono eksekutor, sedang Nd mengawasi keadaan sekitar. Namun, keduanya tak sadar, kalau polisi dan sekuriti sudah mengintainya, hingga Sarwono ditangkap. Sayangnya, Nd sendiri berhasil kabur dari kepungan, dengan melarikan diri ke semak-semak.
Sarwono sendiri mengaku sudah kedua kalinya beraksi di GOR Jakabaring, dimana yang pertama mereka membawa kabur motor Honda Blitz. Bahkan, Sarwono juga mengaku tahun 2010 juga pernah ditahan di Polsekta Sukarami, karena kasus bobol rumah. “Bagian aku nyongkel motor pakai kunci letter T. Aku buka motor cukup satu menit, sudah langsung jebol. Semua motor matic itu dijual di Desa Tanah Abang, Kecamatan Betung Abab, PALI, satu unitnya Rp 2 juta, aku dapat bagian Rp 1 juta,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, sebelumnya Sarwono biasanya beraksi sendirian alias pelaku tunggal, cukup satu menit beraksi dengan bermodalkan kunci letter T. Setidaknya pernah juga mencuri motor di sekolah Keperawatan Bina Husada Tahun 2013. Lalu di kosan samping Lorong 2 Saudara, Kecamatan Plaju.
Sarwono mengaku sudah enam kali terlibat aksi curanmor. ‘’Tiga kali mencuri motor di kosan mahasiswa, dapat motor Yamaha Jupiter satu unit, Yamaha Vega 2 unit, itu tahun 2012, 2 kali di GOR Jakabaring, satu kali lagi di dusun. Uang hasil jual motor itu, sekadar untuk foya-foya sama teman,” tambahnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasat Intelkam Kompol Ikhsan SIk, didampingi Kanit Intelkam Ipda Sugiharto, serta Bripka Aviv Sancoko SH menegaskan, tersangka telah tertangkap tangan di Jakabaring, saat sedang merusak kunci kontak motor korbannya.
“Dia (tersangka) bertugas sebagai eksekutor tunggal, spesialis bobol motor meresahkan. Satu pelaku lagi Nd (DPO), selain eksekutor juga penjual motor. Nd sedang dalam pengejaran. Tersangka Sarwono sendiri mengaku sudah enam kali mencuri motor, dan akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya. (**)
No Responses