PENDOPO - Rapat Paripurna DPRD Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), agenda pengesahan, kemarin, Jumat (26/8) seharusnya mengesahkan dua Raperda. Namun pengesahan diundur karena Raperda Pemerintahanan Desa (Pemdes) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang seharusnya disahkan masih harus ditinjau ulang.
Ketua Pansus DPRD PALI, Soemarjono, dalam menyampaikan hasil kerja Pansus mengaku bahwa diundurnya pengesahan Raperda karena dinilai belum layak disahkan dan masih ada yang perlu ditinjau ulang. DPRD pun minta kepada Pemkab untuk diperbaiki dan dilengkapi.
”Raperda RPJMD pada legalnya sudah sesuai dengan kebutuhan hanya saja perlu perbaikan terutama sistematika yang perlu disesuaikan dengan peraturan menteri,” katanya saat rapat Paripurna kemarin (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang Paripurna DPRD Komperta Pertamina.
Sementara terang Soemarjono, Raperda Pemdes perlu diperinci, karena apabila hanya mengajukan Pemdes terlalu luas. Namun bila Raperda pemilihan kepala desa kami rasa sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan sekarang.
”Perlu lebih rinci, kalo raperda pemilihan Kades kami rasa sudah sesuai,” terangnya.
Bupati PALI H. Heri Amalindo didampingi Wabup Ferdian Andreas Lacony mengatakan bahwa pihaknya siap memperbaiki dan melengkapi apa yang diinginkan legislatif.
”Karena ini kebutuhan eksekutif dan legislatif maka kami siap melengkapi, insyaallah dalam waktu dekat ini selesai apa-apa yang dibutuhkan oleh Pansus,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin Wakil ketua DPRD Devi Haryanto sempat diskor selama 15 menit untuk meminta pendapat ketua fraksi-fraksi. Setelah rapat dilanjutkan, tim Pansus pun sepakat bahwa pengesahan ditunda dan rapat akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, Rabu (31/8).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 29 Raperda diajukan pihak ekscutif untuk dibahas tahun 2016. Semua Raperda yang diajukan dianggap semua merupakan skala prioritas seperti wewenang pemerintah daerah, pemerintahan desa dan lain sebagainya. (day)
No Responses